Polri: Fredy Pratama dilindungi gangster di Thailand

id Fredy Pratama, jaringan narkoba, gembong narkoba, Polhukam,berita palembang, berita sumsel

Polri: Fredy Pratama dilindungi gangster di Thailand

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa saat memberikan keterangan kepada wartawan usai pemeriksaan Zul Zivilia terkait jaringan narkoba Fredy Pratama di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/10/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) - Polri terus berupaya menangkap gembong narkoba Fredy Pratama yang saat ini terindikasi berada di Thailand dan dilindungi oleh gangster dari negara tersebut.

"Fredy Pratama keberadaannya masih terindikasi di Thailand. Kami masih mendapatkan kesulitan untuk melakukan penangkapan, karena saya bilang tadi, dari kemarin dia dilindungi oleh gangster, katakanlah 'orang tuanya' adalah bagian dari sindikasi narkoba di daerah Thailand," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.

Mukti meminta semua pihak untuk bersabar terkait upaya Polri menangkap Fredy. Dia mengungkapkan bahwa Bareskrim sudah bekerja sama dengan semua pihak, termasuk instansi berwenang di Thailand untuk menangkap Fredy Pratama.

"Kami tetap melakukan kerja sama dengan polisi Thailand. Bahkan, sekarang kami sudah join dengan BNN (Badan Narkotika Nasional) untuk melakukan gabungan antara BNN, Bareskrim, Bea Cukai, kepolisian Thailand, Divhubintern, Bea Cukai dari Thailand, dan Interpol," kata Mukti. Untuk diketahui, sejumlah orang anggota jaringan Fredy Pratama sudah ditangkap.

Pada bulan November 2023, Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri menangkap jaringan narkoba Fredy Pratama berinisial B, yang merupakan anak buah Fredy, di Bekasi, Jawa Barat.

"Inisial B, tapi bukan selebgram, dia orang biasa, tapi jaringan Fredy Pratama," kata Mukti di Jakarta, Senin (20/11).

Selain itu, anggota jaringan Fredy Pratama, yaitu Fajar Reskianto, sudah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena berperan sebagai kurir serta kepemilikan sabu sebanyak 21 kilogram.