Polisi musnahkan 1.691 gram sabu-sabu di Palembang

id Sabu,Narkoba ,Pemusnahan narkoba ,Polisi ,Polda Sumsel,berita sumsel, berita palembang

Polisi musnahkan 1.691 gram sabu-sabu di  Palembang

Pemusnahan sabu sebanyak 1.691,89 gram di Mapolda Sumsel, Kamis (23/11/2023). (ANTARA/ M Imam Pramana)

Palembang (ANTARA) -
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memusnahkan 1.691,89 gram sabu-sabu yang merupakan barang bukti kejahatan lintas provinsi selama Oktober hingga November 2023.

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.691,89 gram itu dilaksanakan di Mapolda Sumsel, Palembang, Kamis, dengan cara dilarutkan menggunakan blender.

Pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kasubdit I Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi
 
Sebelum memusnahkan sabu-sabu itu, petugas Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel melakukan pengecekan kadar amfetamin dan metamfetamin yang terkandung di dalam sabu. Setelah dipastikan hasil pengecekan barang bukti tersebut positif mengandung narkoba maka langsung dimusnahkan.  Kasubdit I Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba itu dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air yang dicampur detergen menggunakan blender.
 
"Sebanyak 1.999 jiwa berhasil diselamatkan dari narkoba setelah dimusnahkan," ujarnya.

Melihat hasil pengungkapan kasus tersebut, pihaknya bersama instansi terkait terus berupaya menghentikan pelaku kejahatan narkoba di Provinsi ini meskipun tengah fokus menyukseskan pemilu 2024.

Pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba itu sebagai bentuk transparansi kepada publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 dan Pasal 45 ayat (4) KUHAP, yakni benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan harus dimusnahkan.