Polisi musnahkan 1.691 gram sabu-sabu di Palembang
Kasubdit I Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba itu dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air yang dicampur detergen menggunakan blender.
"Sebanyak 1.999 jiwa berhasil diselamatkan dari narkoba setelah dimusnahkan," ujarnya.
Melihat hasil pengungkapan kasus tersebut, pihaknya bersama instansi terkait terus berupaya menghentikan pelaku kejahatan narkoba di Provinsi ini meskipun tengah fokus menyukseskan pemilu 2024.
Pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba itu sebagai bentuk transparansi kepada publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 dan Pasal 45 ayat (4) KUHAP, yakni benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan harus dimusnahkan.
Melihat hasil pengungkapan kasus tersebut, pihaknya bersama instansi terkait terus berupaya menghentikan pelaku kejahatan narkoba di Provinsi ini meskipun tengah fokus menyukseskan pemilu 2024.
Pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba itu sebagai bentuk transparansi kepada publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 dan Pasal 45 ayat (4) KUHAP, yakni benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan harus dimusnahkan.