Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.
Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023.
SYL menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta (MH) untuk melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II.
Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS.
Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu dilakukan rutin setiap bulan-nya dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
KPK mengatakan bahwa uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan berjumlah sekitar Rp13,9 miliar. Meski demikian tim penyidik KPK masih terus melakukan penelusuran lebih mendalam terhadap jumlah pastinya.
SYL, KS, dan MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka SYL, turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berita Terkait
Saksi: Pejabat Kementan diminta SYL siapkan 13 ribu paket sembako
Senin, 13 Mei 2024 15:17 Wib
KPK panggil Nayunda Nabila terkait perkara TPPU SYL
Senin, 13 Mei 2024 13:41 Wib
Saksi sebut SYL bebankan kebutuhan di luar negeri Rp800 juta ke anak buah
Rabu, 8 Mei 2024 17:20 Wib
Saksi sebut Syahrul Yasin Limpo bayar gaji pembantu Rp35 juta dari uang pegawai Kementan
Rabu, 8 Mei 2024 14:01 Wib
KPK periksa Sahroni soal aliran uang dari SYL ke Partai NasDem
Senin, 25 Maret 2024 11:44 Wib
Ahmad Sahroni: KPK sarankan NasDem kembalikan Rp40 juta dari SYL
Jumat, 22 Maret 2024 15:14 Wib
Ahmad Sahroni penuhi panggilan penyidik KPK
Jumat, 22 Maret 2024 11:53 Wib
TPPU SYL, KPK kembali panggil Hanan Supangkat
Rabu, 13 Maret 2024 14:49 Wib