KPU ingatkan sanksi jika partai tidak daftarkan bakal calon presiden

id KPU RI,Pemilu Presiden,Pemilu 2024,berita sumsel, berita palembang

KPU ingatkan sanksi jika partai tidak daftarkan bakal calon presiden

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memberikan keterangan pers usai mengikuti dialog publik yang digelar Mabes Polri di Jakarta, Rabu (11/10/2023). (ANTARA/Mario Sofia Nasution)

Jakarta (ANTARA) - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengingatkan ada sanksi yang diterima partai politik jika tidak ikut mendaftarkan bakal calon presiden dan wakil presiden, padahal parpol tersebut telah memenuhi syarat mengusulkan pasangan calon di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

“Partai yang memenuhi syarat harus ikut mengusulkan atau mendaftarkan bakal calon presiden dan wakil presiden ke KPU, jika tidak akan dikenakan sanksi,” kata Hasyim Asy’ari di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan sanksi yang akan diberikan adalah partai tersebut tidak akan diperbolehkan ikut dalam pemilu yang akan datang atau Pemilu 2029.

Aturan tersebut menurut dia, diatur dalam Pasal 235 Ayat 5 UU nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa "dalam hal partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat mengajukan pasangan calon tidak mengajukan bakal pasangan calon, partai politik bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya".

Hasyim enggan mengomentari terkait adanya rencana salah satu partai yang tidak ingin ikut mendaftarkan bakal calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024.