KPU ingatkan sanksi jika partai tidak daftarkan bakal calon presiden
Menurut dia, masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dari partai peserta pemilu mulai dari 19-25 Oktober 2023.
“Saya kira masih banyak waktu dan saya belum bisa komentar soal ini” kata dia.
Sebelumnya, KPU RI menyatakan telah mempersiapkan segala sesuatu untuk tahapan pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai peserta pemilu. Hal itu mulai dari regulasi yang sudah dibuat yakni Peraturan KPU tentang Pendaftaran Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden yang sudah ditandatangani Ketua KPU RI.
“Aturan itu dalam satu atau dua hari ke depan akan diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM,” kata dia.
Selain itu secara internal pihaknya telah siap untuk menerima pendaftaran bakal calon dan menyiapkan segala sesuatunya.
“Kita sudah berkoordinasi dengan tim dokter pemeriksa Kesehatan dan rumah sakit yang akan menjadi tempat pemeriksaan bakal calon tersebut,” kata dia.