Martapura (ANTARA) - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, menyita uang sebesar Rp2,4 miliar dari kasus dugaan korupsi di Bawaslu setempat.
Kepala Kejari OKU Timur Andri Juliansyah di Martapura, Rabu, mengatakan bahwa uang tersebut disita dari tiga tersangka.
Dia mengatakan berdasarkan hasil penghitungan tim penyidik bahwa dana hibah yang dikelola Bawaslu OKU Timur Tahun Anggaran 2019-2020 sebesar Rp16,5 miliar terdapat kerugian negara Rp4,5 miliar.
Dalam proses penyidikan, kata dia, pihaknya telah berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar atas kasus tersebut.
"Sedangkan, sisa kerugian negara lainnya masih dalam proses untuk segera disita," tegasnya.
Uang hasil sitaan dana hibah Bawaslu OKU Timur tersebut akan dititipkan di rekening penampungan kejaksaan, yaitu Bank BRI untuk alat bukti dalam persidangan nanti.
Berita Terkait
Penahanan tersangka korupsi pemasangan internet desa
Sabtu, 27 April 2024 11:33 Wib
Kejati Sumsel tetapkan satu tersangka korupsi jaringan komunikasi desa
Jumat, 26 April 2024 21:41 Wib
Kejari Lubuklinggau tetapkan tersangka korupsi makan siswa tahfidz
Jumat, 26 April 2024 14:07 Wib
Kejati tetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA
Kamis, 25 April 2024 14:59 Wib
KPK serahkan memori kasasi perampasan aset Rafael Alun
Kamis, 25 April 2024 14:49 Wib
Jaksa tuntut pegawai bank terdakwa korupsi dana nasabah 9 tahun kurungan
Kamis, 25 April 2024 6:47 Wib
Kejari Palembang tetapkan tersangka kasus korupsi bahan pakaian batik
Rabu, 24 April 2024 22:25 Wib
Pj Bupati Banyuasin ikut rakor pemberantasan korupsi
Rabu, 24 April 2024 19:11 Wib