Martapura (ANTARA) - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, menyita uang sebesar Rp2,4 miliar dari kasus dugaan korupsi di Bawaslu setempat.
Kepala Kejari OKU Timur Andri Juliansyah di Martapura, Rabu, mengatakan bahwa uang tersebut disita dari tiga tersangka.
Dia mengatakan berdasarkan hasil penghitungan tim penyidik bahwa dana hibah yang dikelola Bawaslu OKU Timur Tahun Anggaran 2019-2020 sebesar Rp16,5 miliar terdapat kerugian negara Rp4,5 miliar.
Dalam proses penyidikan, kata dia, pihaknya telah berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar atas kasus tersebut.
"Sedangkan, sisa kerugian negara lainnya masih dalam proses untuk segera disita," tegasnya.
Uang hasil sitaan dana hibah Bawaslu OKU Timur tersebut akan dititipkan di rekening penampungan kejaksaan, yaitu Bank BRI untuk alat bukti dalam persidangan nanti.
Berita Terkait
Saksi sebut Syahrul Yasin Limpo bayar gaji pembantu Rp35 juta dari uang pegawai Kementan
Rabu, 8 Mei 2024 14:01 Wib
KPK panggil mantan Kadishub Kota Bandung Ricky Gustiadi
Selasa, 7 Mei 2024 14:42 Wib
KPK periksa advokat dan notaris sidik perkara pungli Rutan KPK
Selasa, 7 Mei 2024 14:36 Wib
KPK geledah Gedung DPR RI sidik korupsi kelengkapan rumah jabatan
Selasa, 30 April 2024 15:13 Wib
Penahanan tersangka korupsi pemasangan internet desa
Sabtu, 27 April 2024 11:33 Wib
Kejati Sumsel tetapkan satu tersangka korupsi jaringan komunikasi desa
Jumat, 26 April 2024 21:41 Wib
Kejari Lubuklinggau tetapkan tersangka korupsi makan siswa tahfidz
Jumat, 26 April 2024 14:07 Wib
Kejati tetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA
Kamis, 25 April 2024 14:59 Wib