Sampai saat ini Tim Penyidik Kejari OKU Timur masih melakukan pendalaman dan pengembangan aset harta milik tersangka untuk dilakukan penyitaan.
Ia mengatakan pihaknya melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
Sebelumnya pada Senin (28/8), Kejaksaan Negeri OKU Timur menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu setempat tahun anggaran 2019.
Ketiga tersangka berinisial KA, MU, dan AK yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Bawaslu OKU Timur sejak Juli 2020.
Dalam kasus ini, lanjut dia, dana yang seharusnya digunakan untuk pelaksanaan tahapan pilkada disinyalir disalahgunakan atau tidak sesuai peruntukan.
Dalam melakukan tindakan pidana korupsi, katanya, para tersangka membuat kegiatan rapat fiktif, penggelembungan belanja barang dan jasa, SPPD fiktif, hingga pembayaran honor pengawas kecamatan (panwascam) selama 12 bulan tidak dibayarkan.
Berita Terkait
Saksi sebut Syahrul Yasin Limpo bayar gaji pembantu Rp35 juta dari uang pegawai Kementan
Rabu, 8 Mei 2024 14:01 Wib
KPK panggil mantan Kadishub Kota Bandung Ricky Gustiadi
Selasa, 7 Mei 2024 14:42 Wib
KPK periksa advokat dan notaris sidik perkara pungli Rutan KPK
Selasa, 7 Mei 2024 14:36 Wib
KPK geledah Gedung DPR RI sidik korupsi kelengkapan rumah jabatan
Selasa, 30 April 2024 15:13 Wib
Penahanan tersangka korupsi pemasangan internet desa
Sabtu, 27 April 2024 11:33 Wib
Kejati Sumsel tetapkan satu tersangka korupsi jaringan komunikasi desa
Jumat, 26 April 2024 21:41 Wib
Kejari Lubuklinggau tetapkan tersangka korupsi makan siswa tahfidz
Jumat, 26 April 2024 14:07 Wib
Kejati tetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA
Kamis, 25 April 2024 14:59 Wib