Kejari OKU Timur sita uang korupsi Bawaslu Rp2,4 miliar

id Kasus korupsi, dana hibah, Sekretariat Bawaslu, Kejari OKU Timur,berita sumsel, berita palembang

Kejari OKU Timur sita uang korupsi  Bawaslu Rp2,4 miliar

Kejaksaan Negeri OKU Timur menyita uang sebesar Rp2,4 miliar dari kasus dugaan korupsi di Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat, Rabu. (ANTARA/Edo Purmana/23)

Martapura (ANTARA) - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, menyita uang sebesar Rp2,4 miliar dari kasus dugaan korupsi di Bawaslu setempat.

Kepala Kejari OKU Timur Andri Juliansyah di Martapura, Rabu, mengatakan bahwa uang tersebut disita dari tiga tersangka.

Dia mengatakan berdasarkan hasil penghitungan tim penyidik bahwa dana hibah yang dikelola Bawaslu OKU Timur Tahun Anggaran 2019-2020 sebesar Rp16,5 miliar terdapat kerugian negara Rp4,5 miliar.

Dalam proses penyidikan, kata dia, pihaknya telah berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar atas kasus tersebut.

"Sedangkan, sisa kerugian negara lainnya masih dalam proses untuk segera disita," tegasnya.

Uang hasil sitaan dana hibah Bawaslu OKU Timur tersebut akan dititipkan di rekening penampungan kejaksaan, yaitu Bank BRI untuk alat bukti dalam persidangan nanti.

Sampai saat ini Tim Penyidik Kejari OKU Timur masih melakukan pendalaman dan pengembangan aset harta milik tersangka untuk dilakukan penyitaan.

Ia mengatakan pihaknya melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

Sebelumnya pada Senin (28/8), Kejaksaan Negeri OKU Timur menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu setempat tahun anggaran 2019.

Ketiga tersangka berinisial KA, MU, dan AK yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Bawaslu OKU Timur sejak Juli 2020.

Dalam kasus ini, lanjut dia, dana yang seharusnya digunakan untuk pelaksanaan tahapan pilkada disinyalir disalahgunakan atau tidak sesuai peruntukan.

Dalam melakukan tindakan pidana korupsi, katanya, para tersangka membuat kegiatan rapat fiktif, penggelembungan belanja barang dan jasa, SPPD fiktif, hingga pembayaran honor pengawas kecamatan (panwascam) selama 12 bulan tidak dibayarkan.