Polisi ungkap kasus jual beli bayi

id Jual beli bayi semarang,Wiwit Ari Wibisono,Mranggen, Kabupaten Demak,berita sumsel, berita palembang,penjualan bayi

Polisi ungkap kasus jual beli bayi

Dua perempuan yang merupakan pelaku jual beli bayi di Semarang dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Selasa (18/7/2023). ANTARA/IC Senjaya

Dalam pertemuan yang berlangsung pada 11 Juli 2023 tersebut, AP memberikan uang sebesar Rp30 juta untuk membeli anak keempat HI tersebut.

Wiwit mengatakan beberapa hari setelah transaksi jual beli itu, HI datang ke kantor polisi untuk meminta bantuan menemukan perempuan yang membeli anaknya itu.

HI mengaku menyesal telah menjual bayinya karena dia membutuhkan uang untuk melunasi utangnya. Pelaku juga takut setelah suaminya selalu menanyakan keberadaan anaknya tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.