Dalam pertemuan yang berlangsung pada 11 Juli 2023 tersebut, AP memberikan uang sebesar Rp30 juta untuk membeli anak keempat HI tersebut.
Wiwit mengatakan beberapa hari setelah transaksi jual beli itu, HI datang ke kantor polisi untuk meminta bantuan menemukan perempuan yang membeli anaknya itu.
HI mengaku menyesal telah menjual bayinya karena dia membutuhkan uang untuk melunasi utangnya. Pelaku juga takut setelah suaminya selalu menanyakan keberadaan anaknya tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
Pelaku UMKM disebut ingin karyawan BUMN beli produk mereka
Rabu, 8 Mei 2024 8:31 Wib
Harga beli TBS di Bengkulu Rp2,57 ribu per kilogram
Jumat, 3 Mei 2024 19:49 Wib
KPK periksa saksi kasus dugaan harga fiktif jual beli lahan di PTPN XI
Jumat, 3 Mei 2024 16:21 Wib
Pasar Induk Batukuning OKU Sumsel difungsikan
Selasa, 23 April 2024 18:57 Wib
RI resmi beli dua unit kapal selam Prancis, produksinya di PT PAL
Jumat, 5 April 2024 2:05 Wib
Kemenkeu sebut THR dan gaji ke-13 dorong daya beli masyarakat
Sabtu, 16 Maret 2024 14:45 Wib
KPK periksa putra Syahrul Yasin Limpo soal jual beli jabatan di Kementan
Selasa, 6 Februari 2024 18:56 Wib
Pertamina imbau masyarakat Sumsel beli LPG di pangkalan resmi
Kamis, 18 Januari 2024 22:50 Wib