Triwulan I investasi Rp14,14 triliun masuk Provinsi Sumsel

id sumsel,palembang,realisasi investasi,dpmptsp sumsel

Triwulan I  investasi Rp14,14 triliun masuk Provinsi Sumsel

Foto udara progres pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumsel 8 di Tanjung Lalang, Tanjung Agung, Muara Enim, Sumatera Selatan, Selasa (16/11/2021). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp)

Palembang (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Selatan mencatatkan realisasi investasi di wilayah itu mencapai Rp14,14 triliun pada triwulan I 2024.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP Sumsel Eko Agusrianto di Palembang, Senin, mengatakan realisasi penanaman modal di Sumsel mencapai 21,81 persen dari target nasional Provinsi Sumsel tahun 2024 yang senilai Rp64,82 triliun. Sedangkan, pada target RPJMD Sumsel yang senilai Rp41,5 triliun, realisasi investasi dari Januari sampai Maret 2024 telah mencapai 34,07 persen.

Ia menjelaskan realisasi pada triwulan I/2024 secara quartal to quartal (qtq) maupun year on year (yoy) mengalami kenaikan masing-masing sebesar 32,27 persen dan 31,41 persen. Perolehan tersebut disokong oleh Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) senilai Rp10,31 triliun atau 40,65 persen, serta Penanaman Modal Asing (PMA) Rp3,83 triliun atau 11,66 persen.

“Jadi secara yoy mengalami peningkatan sebesar 31,41 persen, dimana realisasi pada periode yang sama tahun 2023 mencapai Rp10,76 triliun,” katanya.

Ia merincikan lima sektor terbesar realisasi PMA dan PMDN itu terdiri dari sektor listrik, gas dan air yang mencapai Rp3,60 triliun, industri kertas dan percetakan senilai Rp2,02 miliar, dan industri makanan Rp1,97 triliun.

Kemudian, dari sektor pertambangan Rp1,95 miliar, serta sektor tanaman pangan, perkebunan dan peternakan yang mencapai Rp723 miliar.

Selain itu, ia mengatakan pihaknya saat ini mendorong berbagai perusahaan utamanya para pelaku kegiatan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk menunaikan kewajibannya berupa Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Pelaporan LKPM dilakukan perusahaan maupun pelaku usaha itu sendiri melalui sistem online single submission atau OSS. Sebab, hal ini salah satu strategi mencapai target realisasi penanaman modal juga dilakukan melalui upaya peningkatan kedisiplinan pelaporan LKPM.

“Kami terus sosialisasikan terkait bagaimana cara melapor serta hak dan kewajiban apa yang diterima pelapor. Dan meskipun target tahun ini tinggi, tetap harus diupayakan karena investasi memiliki efek berganda,” kata Agus.