Polisi ungkap kasus jual beli bayi

id Jual beli bayi semarang,Wiwit Ari Wibisono,Mranggen, Kabupaten Demak,berita sumsel, berita palembang,penjualan bayi

Polisi ungkap kasus jual beli bayi

Dua perempuan yang merupakan pelaku jual beli bayi di Semarang dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Selasa (18/7/2023). ANTARA/IC Senjaya

Semarang (ANTARA) - Aparat kepolisian mengungkap kasus jual beli bayi di Kota Semarang, Jawa Tengah, dengan melibatkan dua orang perempuan sebagai penjual dan pembeli

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Ajun Komisaris Besar Polisi Wiwit Ari Wibisono saat merilis kasus jual beli bayi di Semarang, Selasa, mengatakan bayi berusia 14 hari yang dijual ibunya berinisial HI (29) asal Bekasi, Jawa Barat, ditawarkan melalui media sosial Facebook.

Tawaran tersebut direspon oleh AP (39), warga Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang selanjutnya mereka berkomunikasi untuk bertemu.

Dalam unggahan di media sosial, ibu bayi menawarkan anaknya untuk diadopsi. "Keduanya bertemu di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Tugu untuk mengambil bayi," kata Wiwit.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.