Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami waktu perencanaan jual beli tanah untuk Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama PT Hutama Karya atau HK (Persero) sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek JTTS tahun anggaran 2018-2020, Bintang Perbowo (BP).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan saat memeriksa mantan pegawai PT Wijaya Karya atau Wika (Persero) Neneng Rahmawati sebagai saksi kasus tersebut pada Senin (13/10).
“Saksi didalami terkait dugaan para tersangka sudah merencanakan jual beli tanah sejak tersangka BP masih di PT Wika,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Bintang Perbowo diketahui sempat menjadi Dirut PT Wika sebelum menjabat sebagai Dirut PT HK.
Selain itu, Budi mengatakan KPK mendalami proses penjualan tanah kepada tersangka korporasi atau PT Sanitarindo Tangsel Jaya saat memeriksa seorang pihak swasta atas nama Andi Heriansyah, dan seorang pensiunan atas nama Achmad Yahya sebagai saksi.
Ia juga mengatakan KPK mendalami proses pengadaan lahan di PT HK, serta hasil pemeriksaan Satuan Pengawasan Internal PT HK mengenai pengadaan tersebut, yakni saat memeriksa saksi atas nama Subehi Anwar selaku staf SPI PT HK.
KPK dalami waktu perencanaan jual beli tanah oleh Bintang Perbowo
Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (HK) (Persero) Bintang Perbowo (kedua kanan) bersama mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT HK (Persero) M Rizal Sutjipto (kedua kiri) dikawal petugas KPK saat dihadirkan sebagai tersangka pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU
