Palembang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru melarang segala bentuk praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel.
“Saya tegaskan, tidak ada jual-beli jabatan. Jangan ada yang mencoba-coba mendekati siapa pun dengan imbalan materi, apalagi gubernur atau wakil gubernur,” kata Deru usai rapat koordinasi bersama seluruh pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) lingkungan Pemprov setempat, di Palembang, Senin.
Ia mengatakan proses rotasi, mutasi, dan promosi jabatan harus sepenuhnya berbasis pada integritas, kinerja, dan kebutuhan organisasi.
"Saya tidak mentoleransi segala bentuk pendekatan bermuatan materi yang ditujukan untuk mempengaruhi kebijakan penempatan jabatan," ujarnya.
Ia menjelaskan pola mutasi akan dilakukan secara selektif dan objektif, mencakup promosi, demosi, rotasi antarposisi, maupun perpindahan dari instansi pusat atau daerah lain.
Penilaian akan didasarkan pada kinerja, sikap, produktivitas, dan kebutuhan riil setiap unit kerja di lingkungan pemerintahan.
Gubernur larang jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Sumsel
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru usai rapat di Griya Agung, di Palembang, Senin (25/8/2025). ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri
