Karantina tahan hewan ternak diduga akan diselundupkan

id Lampung,Bandarlampung,Karantina Lampung,Penyelundupan Hewan Ternak,berita sumsel, berita palembang

Karantina tahan hewan ternak diduga akan diselundupkan

Hewan ternak yang ditahan oleh Balai Karantina Pertanian Lampung karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Bandarlampung, Senin, (15/5/2023). (ANTARA/HO-Karantina Pertanian)


"Untuk modus penyelundupan hewan ternak ini para oknum menggunakan truk dengan ditutup rapat oleh terpal guna mengelabuhi petugas jaga," kata dia.

Dia mengatakan bahwa saat ditahan sopir truk dengan inisial F tidak mampu menunjukkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan sesuai sesuai prinsip kesejahteraan hewan ini.

"Tentu perbuatan tersebut telah melanggar UU No.21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan saat ini pengemudi berikut dengan truk dibawa ke Kantor Karantina untuk diproses lebih lanjut. Ancaman terhadap pelanggaran undang-undang karantina tersebut dapat dikenakan sangsi pidana penjara 2 tahun dan denda Rp2 milyar rupiah," kata dia.

Ia menghimbau kepada masyarakat agar setiap melalui lintaskan ternak agar memenuhi persyaratan kesehatan, melihat masih banyaknya penyakit pada ternak.

"Kepada masyarakat bahwa persyaratan pengiriman ternak antar pulau adalah harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal, hasil laboratorium untuk pengujian penyakit PMK dan LSD, atau telah dilakukan vaksinasi, serta dilaporkan ke Petugas Karantina untuk dilakukan tindakan karantina," ujarnya.