Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan komika AR (33) yang tampil pada kampanye calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan pada Kamis (7/12) sebagai tersangka dugaan penistaan agama.
"Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah menetapkan komika berinisial AR (33) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, di Bandarlampung, Minggu.
Ia mengatakan bahwa komika AR diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy dalam acara "Desak Anies Baswedan" beberapa waktu lalu di Kota Bandarlampung terkait nama Muhammad.
"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, polisi menghadirkan tujuh orang saksi dan lima orang ahli dan dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," kata Umi.
Dia mengatakan bahwa saat ini komika tersebut ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.
Berita Terkait
Kebakaran selasa di Way Kambas berhasil dipadamkan pada Kamis malam
Jumat, 18 Oktober 2024 14:11 Wib
Pegadai mobil harus waspada, bisa jadi target empuk pelaku penggelap mobil sewaan
Rabu, 4 September 2024 14:30 Wib
Susur jalur rempah, KRI Dewaruci lepas jangkar dari pelabuhan Panjang Lampung
Minggu, 14 Juli 2024 18:00 Wib
Maskot Maung dan Raung di Lampung ganti kostum
Minggu, 14 Juli 2024 17:00 Wib
120 orang ikuti pelatihan Juleha jelang Idul Adha
Minggu, 9 Juni 2024 16:15 Wib
Hentikan polemik, KPU Bandarlampung putuskan tak ada maskot Pilkwalkot
Minggu, 26 Mei 2024 15:00 Wib
Korban hanyut aliran banjir di OKU ditemukan meninggal dunia
Jumat, 24 Mei 2024 21:13 Wib
Terdata 54 kasus flu Singapura hingga Mei di Badarlampung
Jumat, 24 Mei 2024 14:11 Wib