
Komika AR ditetapkan tersangka dugaan penistaan agama
Minggu, 10 Desember 2023 14:40 WIB

"Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah menetapkan komika berinisial AR (33) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, di Bandarlampung, Minggu.
Ia mengatakan bahwa komika AR diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy dalam acara "Desak Anies Baswedan" beberapa waktu lalu di Kota Bandarlampung terkait nama Muhammad.
"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, polisi menghadirkan tujuh orang saksi dan lima orang ahli dan dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," kata Umi.
Dia mengatakan bahwa saat ini komika tersebut ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
