Laporan dugaan pelanggaran komika di Lampung dah masuk Gakumdu

id Lampung,Bandarlampung,Bawaslu Lampung,Komika,Pemilu

Laporan dugaan pelanggaran komika di Lampung dah masuk Gakumdu

Anggota Bawaslu Lampung Tamri saat memberikan keterangan di Bandarlampung, Lampung, Minggu (10/12/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mengkaji laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan komika asal daerah itu saat kampanye capres Anies Baswedan di Lampung pada Kamis (7/12).

"Nanti, kami di sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) akan mengkaji apakah laporan terhadap komika Lampung ini bisa masuk pidana pemilu atau pidana umum," kata anggota Bawaslu Lampung Tamri, di Bandarlampung, Lampung, Minggu.

Tamri mengungkapkan laporan terkait komika tersebut sudah masuk ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Lampung, tetapi belum diregistrasi karena laporan masuk di atas jam 17.00 pada hari Jumat.

"Sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, penyampaian laporan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat, untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat," jelas Tamri.

Oleh karena itu, Bawaslu meminta pelapor untuk melapor kembali lagi pada Senin (11/12).