
Laporan dugaan pelanggaran komika di Lampung dah masuk Gakumdu
Minggu, 10 Desember 2023 12:21 WIB

"Nanti, kami di sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) akan mengkaji apakah laporan terhadap komika Lampung ini bisa masuk pidana pemilu atau pidana umum," kata anggota Bawaslu Lampung Tamri, di Bandarlampung, Lampung, Minggu.
Tamri mengungkapkan laporan terkait komika tersebut sudah masuk ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Lampung, tetapi belum diregistrasi karena laporan masuk di atas jam 17.00 pada hari Jumat.
"Sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, penyampaian laporan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat, untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat," jelas Tamri.
Oleh karena itu, Bawaslu meminta pelapor untuk melapor kembali lagi pada Senin (11/12).
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
