Laporan dugaan pelanggaran komika di Lampung dah masuk Gakumdu

id Lampung,Bandarlampung,Bawaslu Lampung,Komika,Pemilu

Laporan dugaan pelanggaran komika di Lampung dah masuk Gakumdu

Anggota Bawaslu Lampung Tamri saat memberikan keterangan di Bandarlampung, Lampung, Minggu (10/12/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)


Namun demikian, Tamri mengungkapkan Bawaslu Lampung bersama pihak terkait di Sentra Gakkumdu telah melakukan pembahasan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh komika yang videonya sudah ramai dibicarakan di media sosial.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf (c), yakni pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain. Kemungkinan, pasal ini yang akan digunakan bila ada laporan dan kami sudah bahas di Sentra Gakkumdu kemarin," tambahnya.

Menurut Tamri, apabila dugaan pelanggaran tersebut masuk jenis pidana pemilu, maka pihak-pihak terkait, seperti siapa yang mengundang komika dalam acara itu, juga akan dimintai keterangan.

"Kalau kegiatan komika itu masuk dalam rangkaian kampanye, maka tentu pidana pemilu; karena yang bersangkutan diundang oleh tim kampanye atau partai politik; tetapi kalau tidak, masuk ke pidana umum. Maka dari itu, masalah ini akan dikaji terlebih dahulu bila sudah ada laporannya," ujar Tamri.

Untuk diketahui komika asal Lampung bernama Aulia Rakhman diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad Saw dalam acara diskusi dan debat "Desak Anies" di Kota Bandarlampung, Lampung.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Lampung kaji laporan dugaan pelanggaran oleh komika