KPU Sumsel jamin hak pilih bagi warga pengguna KTP digital

id hak pilih,pengguna ktp digital,pemilu 2024,kpu sumsel

KPU Sumsel jamin hak pilih bagi warga pengguna KTP digital

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Palembang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan menjamin hak pilih warga pengguna kartu tanda penduduk (KTP) digital.

“Kami menjamin hak pilih warga pengguna KTP digital karena apa pun produk Disdukcapil pasti memiliki payung hukum,” kata Ketua KPU Sumatera Selatan Amrah Muslimin di Palembang, Rabu.

Ia mengatakan akan mengakomodir hak pilih warga pengguna KTP digital saat pencocokan dan penelitian (coklit).

"KTP digital ini tentunya akan mempermudah dalam memutakhirkan data pemilih karena wacananya pantarlih akan menggunakan Coklit Elektronik (e-Coklit)," katanya.

Ia mengimbau masyarakat untuk mengikuti tahapan Pemilu 2024 dan jangan terpengaruh isu-isu miring.

Untuk tahapan Pemilu 2024, kata dia, saat ini KPU Sumsel melakukan perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

“Kami sedang melakukan perekrutan pantarlih. Jumlah yang dibutuhkan menyesuaikan dengan kelurahan/desa di Sumsel, yakni 386 kelurahan dan 2.853 desa masing-masing terdiri atas satu anggota," katanya.

Ia menjelaskan perekrutan pantarlih dilakukan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) KPU Sumsel di wilayah kerja masing-masing.

Syarat menjadi pantarlih, antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 17 tahun dengan melampirkan pas foto ukuran 4x6, pernyataan setia kepada Pancasila, mempunyai integritas, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja kelurahan/desa, mampu secara jasmani, dan tidak pernah terlibat tindak pidana yang diputus pengadilan

"Seluruh tahapan perekrutan ini dilakukan PPS mulai dari seleksi administrasi, melakukan tes calon anggota pantarlih, dan sebagainya," jelasnya.