Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, memblokir ratusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor di daerah itu yang terkena tilang elektronik karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Hingga saat ini sudah ada 400 an STNK kendaraan bermotor yang diblokir, karena mereka tidak datang ke Posko ETLE Polres Rejang Lebong guna melakukan konfirmasi, sehingga kasusnya kami laporkan ke Samsat agar STNK nya diblokir," kata Kaur Bin Ops Satlantas Polres Rejang Lebong, Iptu S Simanjuntak di Mapolres Rejang Lebong, Sabtu.
Ia menjelaskan, pemblokiran STNK kendaraan yang melakukan pelanggaran ini akibat pemilik kendaraannya tidak ditemukan saat pengiriman surat panggilan guna datang ke Posko ETLE Polres Rejang Lebong guna mengambil e-tilang, kemudian membayar denda dan mengikuti sidang di pengadilan setempat.
"Kendalanya jika kendaraan yang melakukan pelanggaran ini masih atas nama orang lain, atau kendaraan seken yang belum dilakukan balik nama sehingga surat tilangnya tidak sampai dan kembali lagi ke Polres Rejang Lebong dan kasusnya kami laporkan ke Samsat agar STNK nya diblokir," katanya.
Pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran ini, kata dia, baru mengetahui jika telah melakukan pelanggaran saat akan membayar pajak karena STNK diblokir dan harus melunasi denda atas pelanggaran yang telah dilakukan terlebih dahulu.
Untuk itu dia mengimbau masyarakat yang membeli kendaraan seken atau bekas agar segera melakukan balik nama kendaraannya sehingga tidak akan mengalami permasalahan di kemudian haris serta memudahkan saat proses pembayaran pajak.
Menurut dia, sejak pemberlakuan tilang elektronik sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) di wilayah hukum Polres Rejang Lebong sejak 10 November 2022 lalu sampai saat ini kendaraan yang melakukan pelanggaran dan terkena ETLE mobile sudah lebih dari 1.200 kendaraan.
Sejauh ini kendaraan yang dikenakan tilang sistem ETLE tersebut baru dikenakan kepada kendaraan jenis roda dua atau sepeda motor penduduk lokal (Rejang Lebong) saja, di mana jenis pelanggaran terbanyak ialah tidak mengenakan helm pengaman, main hp saat berkendaraan, membuka pelat nomor kendaraan, melawan arus dan lainnya.
Berita Terkait
Warga OKU demo sambil bawa alat elektronik rusak
Sabtu, 20 April 2024 6:37 Wib
Kemenkumham Sumsel kembangkan sistem elektronik layanan hukum bidang grasi
Jumat, 29 Maret 2024 23:30 Wib
Polda Sumsel gelar operasi keselamatan lalu lintas sambut Ramadhan
Senin, 4 Maret 2024 15:56 Wib
261.265 warga OKU telah miliki KTP elektronik
Rabu, 10 Januari 2024 5:51 Wib
Rokok elektrik tidak penuhi syarat untuk modalitas berhenti merokok
Selasa, 9 Januari 2024 15:45 Wib
Imigrasi Palembang tingkatkan pelayanan "eazy passport"
Rabu, 3 Januari 2024 14:23 Wib
Imigrasi Palembang layani 42.899 permohonan pembuatan paspor
Sabtu, 30 Desember 2023 16:13 Wib
Ari: Presiden belum berniat tempuh langkah hukum untuk Agus Rahardjo
Rabu, 6 Desember 2023 14:51 Wib