Ratusan STNK kendaraan di Rejang Lebong diblokir

id tilang elektronik ,rejang lebong,Diblokir, pelanggaran, denda

Ratusan STNK kendaraan di Rejang Lebong diblokir

Rekaman gambar kendaraan yang melakukan pelanggaran dan dikenakan tilang elektronik oleh petugas Satlantas Polres Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Jumat (20/1/2023. FOTO ANTARA/Nur Muhamad

Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, memblokir ratusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor di daerah itu yang terkena tilang elektronik karena melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Hingga saat ini sudah ada 400 an STNK kendaraan bermotor yang diblokir, karena mereka tidak datang ke Posko ETLE Polres Rejang Lebong guna melakukan konfirmasi, sehingga kasusnya kami laporkan ke Samsat agar STNK nya diblokir," kata Kaur Bin Ops Satlantas Polres Rejang Lebong, Iptu S Simanjuntak di Mapolres Rejang Lebong, Sabtu.

Ia menjelaskan, pemblokiran STNK kendaraan yang melakukan pelanggaran ini akibat pemilik kendaraannya tidak ditemukan saat pengiriman surat panggilan guna datang ke Posko ETLE Polres Rejang Lebong guna mengambil e-tilang, kemudian membayar denda dan mengikuti sidang di pengadilan setempat.

"Kendalanya jika kendaraan yang melakukan pelanggaran ini masih atas nama orang lain, atau kendaraan seken yang belum dilakukan balik nama sehingga surat tilangnya tidak sampai dan kembali lagi ke Polres Rejang Lebong dan kasusnya kami laporkan ke Samsat agar STNK nya diblokir," katanya.

Pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran ini, kata dia, baru mengetahui jika telah melakukan pelanggaran saat akan membayar pajak karena STNK diblokir dan harus melunasi denda atas pelanggaran yang telah dilakukan terlebih dahulu.

Untuk itu dia mengimbau masyarakat yang membeli kendaraan seken atau bekas agar segera melakukan balik nama kendaraannya sehingga tidak akan mengalami permasalahan di kemudian haris serta memudahkan saat proses pembayaran pajak.

Menurut dia, sejak pemberlakuan tilang elektronik sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) di wilayah hukum Polres Rejang Lebong sejak 10 November 2022 lalu sampai saat ini kendaraan yang melakukan pelanggaran dan terkena ETLE mobile sudah lebih dari 1.200 kendaraan.

Sejauh ini kendaraan yang dikenakan tilang sistem ETLE tersebut baru dikenakan kepada kendaraan jenis roda dua atau sepeda motor penduduk lokal (Rejang Lebong) saja, di mana jenis pelanggaran terbanyak ialah tidak mengenakan helm pengaman, main hp saat berkendaraan, membuka pelat nomor kendaraan, melawan arus dan lainnya.