Kemenkumham Sumsel gelar Dialog RUU KUHP di lima Perguruan Tinggi Palembang

id Kemenkumham,dialog ruu,dialog ruu di pt

Kemenkumham Sumsel gelar Dialog RUU KUHP di lima Perguruan Tinggi Palembang

Kegiatan “Dialog Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)” di Universitas Sriwijaya di Palembang, Selasa (27/9/22). (ANTARA/HO-Kemenkumham)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan menggelar Penyuluhan Hukum Keliling dalam rangka Kegiatan “Dialog Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)” pada lima perguruan tinggi di Palembang, Selasa.

“Kami menyasar masyarakat dan kalangan mahasiswa, serta akademisi, kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 1.400 Peserta”, ujar Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel Ave Maria Sihombing.

Ave menjelaskan kegiatan dialog ini merupakan program penyuluhan hukum serentak dari Badan Pembinaan Hukum Nasional yang digelar di 33 Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia.

Menurut Ave, tujuan Dialog RUU KUHP serentak ini untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh lapisan masyarakat terhadap isi, kandungan, tujuan, dan maksud dari rancangan KUHP.

“Selain itu, kegiatan ini sebagai wujud sosialisasi yang masif untuk menyongsong pengesahan RUU KUHP mendatang,” kata Ave Sihombing.

Lebih lanjut dijelaskannya, para penyuluh hukum menyampaikan materi tentang RUU KUHP.  

KUHP saat ini merupakan aturan hukum pidana peninggalan Belanda yang sudah berlaku di Indonesia sejak 1918 atau kurang lebih 104 tahun dan telah direvisi secara parsial.

Oleh karena itu, KUHP perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum modern.

Di dalam RUU KUHP terdapat 37 Bab dan 632 Pasal yang terdiri dari dua buku, yaitu Buku Kesatu (Aturan Umum) dan Buku Kedua (Tindak Pidana).

Jumlah pasal RUU KUHP sedikit lebih banyak dari KUHP Lama sebanyak 569 Pasal.

Hal ini merupakan konsekuensi dari misi konsolidasi dan harmonisasi yang ada dalam Buku I RUU KUHP sebagai operator sistem hukum pidana modern.

RUU KUHP juga menghilangkan pembedaan antara kejahatan (buku II KUHP) dan pelanggaran (buku III KUHP) menjadi Tindak Pidana (Buku Kedua RUU KUHP)

Semua tim terlibat secara bergantian menyampaikan isu Krusial diantaranya yg lagi hangat di kalangan masyarakat saat ini yakni pemidanaan terhadap Penghinaan Presiden dan Wapres, Penistaan  Agama, Suami Perkosa Istri Atau Sebaliknya, dan Kohabitasi (dua orang lawan jenis yang tinggal satu atap di luar ikatan pernikahan).

Kemudian Hukuman Mati Bisa Diubah jadi Seumur Hidup asal Bersikap Baik, Unggas Masuk Kebun Orang : Pelaku Didenda dan Hewan Disita Negara, lalu Ngaku Dukun & Punya Kekuatan Gaib dan Aborsi.

Selanjutnya Aniaya Hewan, Orang Tua Ajak Anak Mengemis, Gelandangan Didenda, Penghinaan Terhadap Pengadilan atau Contempt of Court dan Hukum Adat.

Untuk kegiatan pada Universitas Bina Darma acara Dialog RUU KUHP spesial digelar pada lapangan OPI Convention Center (OCC) Komplek OPI Mall Palembang.

Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur  Kemahasiswaan Novra Hadinata, dan jajaran serta diikuti oleh mahasiswa baru sebanyak 1.000 orang peserta, tim penyuluhnya adalah Ahmad Fuad, Yuliati, Mona Teruna, Candra dan Badria Insani.

Sementara di Universitas Muhammadiyah Palembang dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum Nur Husni Emilson. Kegiatan diikuti 100 peserta dengan tim penyuluh Nursyiah, Nelly Rusmana, Anggie Purnasari, Dian Merdiansyah.

Di Universitas Indo Global Mandiri Palembang dihadiri oleh Wakil Rektor II John Roni Coyanda. Kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta dengan tim penyuluh Asnedi, Mulyana, Sopiyan, M. Naim dan Selvitrin.

Kemudian  di Universitas Palembang dihadiri oleh Dekan Ali Dahwir. Kegiatan ini diikuti 100 peserta dengan tim penyuluh Neliwati, Nurdiana, Novi Setia Nuryani, Rinaldi Wijaya, dan A. Hafit Fadholi.

Universitas Tridinanti Palembang dihadiri oleh Rektor Manisah. Kegiatan ini diikuti sebanyak 100 peserta dengan tim penyuluh Zulkifni J Patra, Fitri Asnita, Evien Elmer, Hanggi Dyah Arini.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengatakan dengan adanya dialog yang dilakukan secara serentak ini diharapkan dapat memberikan ruang partisipasi publik untuk memberikan masukan terhadap RUU KUHP.

“Ini menjadi bukti keseriusan pemerintah mengkomunikasikan  materi muatan substansi RUU KUHP kepada semua pihak,” kata dia.