Palembang (ANTARA) - Staf Khusus Menteri Hukum dan Ham Bidang Transformasi Digital Fajar B.S Lase mengajak masyarakat memanfaatkan Mobile IP Clinic pada Kemenkumham Sumsel sebagai sarana layanan kekayaan intelektual.
Pada sambutannya, Fajar B.S. Lase mengajak para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) termasuk para penggiat seni, ekonomi kreatif dan akademisi untuk mencatatkan merek, hak cipta, paten serta desain Industrinya.
“Saya mengajak semua stakeholder pemerintah untuk memanfaatkan momentum ini guna memberikan pemahaman mengenai pentingnya Kekayaan Intelektual,” ujar Fajar B.S Lase pada acara Mobile Intellectual Property Clinic do Palembang, Rabu (21/9).
Fajar BS Lase mengatakan saat ini pemerintah mendorong UMKM memperluas pasar, tak hanya di pasar domestik dan nasional tapi hingga ke internasional.
Oleh karena itu peningkatan perlindungan Kekayaan Intelektual pun menjadi penting bagi pelaku UMKM.
KI memiliki peranan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, yang juga terkait dengan Sustainable Development Goals di bidang politik dan keamanan.
“Ke depan sumber daya alam dapat habis, maka saat ini yang terpenting adalah memperkuat SDM,” kata dia.
Sementara itu Plt. Asisten I Setdaprov Sumsel bidang Pemerintahan dan Kesra Edward Candra pada kesempatan ini mengatakan, banyak inovasi yang telah dihasilkan masyarakat Sumsel dan telah mendapat apresiasi, salah satunya tergambar dari penghargaan Provinsi Sangat Inovatif dalam Innovative Government Award 2021.
“Ini merupakan pengakuan yang diberikan kepada inventor terhadap karya mereka sehingga akan mendapat perlindungan dari negara,” kata Edward.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto dalam laporannnya mengatakan terkait fasilitasi layanan KI, pihaknya telah melakukan kerja sama melalui MoU dengan dinas terkait di 17 Kabupaten/Kota, dan 3 universitas.
Hingga September 2022, jumlah permohonan pendaftaran KI dari Sumsel sebanyak 1.231 hak cipta, 607 merk, 23 hak paten, 6 desain industri, 39 Kekayaan Intelektual Komunal dan 1 Indikasi Geografis. Sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan KI melalui Kanwil Sumsel Tahun 2022 hingga saat ini sebesar Rp1.084.375.000.
Pihaknya pada kegiatan ini menyerahkan 12 sertifikat merk, 14 sertifikat hak cipta, juga akan diserahkan 39 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal yang terdiri dari pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional kepada pemerintah Kabupaten/Kota di Sumsel.
Pada kegiatan MIC yang akan berlangsung hingga 23 September ini nanti masyarakat dapat berkonsultasi terhadap layanan KI mulai dari merk, paten, hak cipta, desain industri, rahasia dagang, hingga layanan desain tata letak sirkuit terpadu.
Tersedia juga booth dari Dinas Perindustrian Sumsel untuk mengurus Surat rekomendasi Bagi UMKM agar pemohon mendapatkan potongan biaya pendaftaran KI.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel gandeng DJKI drafting paten
Kamis, 25 April 2024 23:36 Wib
Kemenkumham Sumsel dorong peningkatan peran penyidik PNS dalam gakkum
Kamis, 25 April 2024 21:07 Wib
Kemenkumham Sumsel undang pemilik merek lokal sambut Hari KI sedunia
Kamis, 25 April 2024 11:59 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sumsel tinjau layanan kunjungan Rutan Palembang
Kamis, 25 April 2024 11:48 Wib
Kemenkumham Sumsel menjadikan HBP momentum peningkatan kualitas lapas
Rabu, 24 April 2024 16:50 Wib
Dua indikasi geografis khas Sumatera Selatan diproses DJKI Kemenkumham
Selasa, 23 April 2024 21:20 Wib
Kemenkumham Sumsel gelar monev administrasi lapas dan rutan
Senin, 22 April 2024 16:32 Wib
Kemenkumham Sumsel memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual komunal
Sabtu, 20 April 2024 20:05 Wib