Kemenkumham Sumsel memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual komunal

id Kemenkumham Sumsel, fasilitasi, pendaftaran, kekayaan intelektual, ki, kik, komunal, tarian tradisional, budaya

Kemenkumham Sumsel memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual komunal

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya. ANTARA/Yudi Abdullah/24

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal berupa tarian tradisional, makanan khas daerah, pakaian adat, dan karya budaya sejumlah kabupaten/kota di provinsi setempat.

"Berdasarkan data pada 2023 telah difasilitasi pendaftaran 13 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan hingga kini telah selesai diproses serta diserahkan sertifikatnya kepada masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Sabtu.

Menurut dia, 13 KIK yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham yakni Tari dan Lagu Silampari dari Kabupaten Musi Rawas.

Kemudian Ketu/Kupluk Linggau dari Kota Lubuklinggau, Pindang Meranjat dan Bekasam dari Kabupaten Ogan Ilir, Tari Cang-Cang, Kepudang, Setakatan,Tanjidor Pedamaram, Gerabah khas Kayu Agung, Kue/Bolu Cupu, dan Biduk Kajang dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Selanjutnya dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur ada sastra lisan Hiring-hiring dan Pisa’an, kata Ilham.

Dia menjelaskan, sebagai instansi vertikal dan perpanjangan tangan dari DJKI di daerah, pihaknya terus mendorong pemerintah daerah untuk mendaftarkan potensi KIK yang dimilikinya.

KIK merupakan kekayaan intelektual berupa ekspresi budaya tradisional (EBT), pengetahuan tradisional (PT), sumber daya genetik (SDG) dan potensi indikasi geografis (IG).

Secara umum KIK merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok, berbeda dengan jenis kekayaan intelektual lainnya yang kepemilikannya bersifat eksklusif dan individual.

“Kekayaan intelektual komunal merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan. Hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat,” jelasnya.

Selain memberikan perlindungan hukum, pendaftaran kekayaan intelektual juga dapat meningkatkan nilai ekonomi produk/karya yang didaftarkan.

“Oleh karena itu kami terus melakukan berbagai metode sosialisasi hingga turun langsung melakukan pendampingan door to door ke instansi pemerintah daerah terkait guna memberikan pemahaman dan menginventarisir potensi kekayaan intelektual yang perlu mereka daftarkan," kata Kakanwil Ilham.