Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal berupa tarian tradisional, makanan khas daerah, pakaian adat, dan karya budaya sejumlah kabupaten/kota di provinsi setempat.
"Berdasarkan data pada 2023 telah difasilitasi pendaftaran 13 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan hingga kini telah selesai diproses serta diserahkan sertifikatnya kepada masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Sabtu.
Menurut dia, 13 KIK yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham yakni Tari dan Lagu Silampari dari Kabupaten Musi Rawas.
Kemudian Ketu/Kupluk Linggau dari Kota Lubuklinggau, Pindang Meranjat dan Bekasam dari Kabupaten Ogan Ilir, Tari Cang-Cang, Kepudang, Setakatan,Tanjidor Pedamaram, Gerabah khas Kayu Agung, Kue/Bolu Cupu, dan Biduk Kajang dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Selanjutnya dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur ada sastra lisan Hiring-hiring dan Pisa’an, kata Ilham.
Dia menjelaskan, sebagai instansi vertikal dan perpanjangan tangan dari DJKI di daerah, pihaknya terus mendorong pemerintah daerah untuk mendaftarkan potensi KIK yang dimilikinya.
KIK merupakan kekayaan intelektual berupa ekspresi budaya tradisional (EBT), pengetahuan tradisional (PT), sumber daya genetik (SDG) dan potensi indikasi geografis (IG).
Secara umum KIK merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok, berbeda dengan jenis kekayaan intelektual lainnya yang kepemilikannya bersifat eksklusif dan individual.
“Kekayaan intelektual komunal merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan. Hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat,” jelasnya.
Selain memberikan perlindungan hukum, pendaftaran kekayaan intelektual juga dapat meningkatkan nilai ekonomi produk/karya yang didaftarkan.
“Oleh karena itu kami terus melakukan berbagai metode sosialisasi hingga turun langsung melakukan pendampingan door to door ke instansi pemerintah daerah terkait guna memberikan pemahaman dan menginventarisir potensi kekayaan intelektual yang perlu mereka daftarkan," kata Kakanwil Ilham.
Berita Terkait
Brimob Polda Sumsel tangani penyelundupan 11 ton BBM
Jumat, 17 Mei 2024 21:28 Wib
Kemenkumham Sumsel analisis hukum aksi debt collector tarik kendaraan
Jumat, 17 Mei 2024 17:29 Wib
Polisi Musi Rawas gelar baksos bersihkan fasilitas umum pasca-banjir
Jumat, 17 Mei 2024 16:11 Wib
Menlu: upaya Israel hambat bantuan kemanusiaan untuk Gaza sistematis
Jumat, 17 Mei 2024 15:31 Wib
ANTARA dan Jamkrindo tanda tangani MoU kerja sama penjaminan
Jumat, 17 Mei 2024 15:30 Wib
KPK panggil pimpinan perusahaan sekuritas sidik korupsi di PT Taspen
Jumat, 17 Mei 2024 15:28 Wib
Nenek penyandang disabilitas netra berhaji setelah 14 tahun menanti
Jumat, 17 Mei 2024 15:27 Wib
Ronald Koeman panggil 30 pemain perkuat Belanda di Euro 2024
Jumat, 17 Mei 2024 15:21 Wib