Pertamina Patra Niaga Sumbagsel tegaskan PT Pali Lau Mandiri bukan agen resmi

id minyak ilegal,pertamina,solar ilegal,solar ,minyak solar,oplos minyak,pertamina patra niaga

Pertamina Patra Niaga Sumbagsel tegaskan PT Pali Lau Mandiri bukan agen resmi

Kepala BPH Migas Erika Retnowati (kedua kiri) didampingi Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto (kiri) meninjau barang bukti truk tangki pengangkut solar industri saat ungkap kasus tindak pidana migas di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Selasa (22/3/2022). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Kami menegaskan bahwa PT Pali Lau Mandiri bukan merupakan agen ataupun transportir BBM PT Pertamina Patra Niaga maupun PT Elnusa Petrofin
Palembang (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga Sumbagsel menegaskan PT Pali Lau Mandiri yang diduga melakukan tindak pidana pengoplosan minyak solar di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, dipastikan bukan agen resmi perusahaan.

“Kami menegaskan bahwa PT Pali Lau Mandiri bukan merupakan agen ataupun transportir BBM PT Pertamina Patra Niaga maupun PT Elnusa Petrofin,” kata Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan di Palembang, Selasa.

Untuk itu, ia mengharapkan jika warga menemukan kejadian serupa diminta tak segan-segan melapor ke Kepolisian maupun Call Center Pertamina 135 supaya dapat ditindaklanjuti.

Pertamina Patra Niaga Sumbagsel mengapresiasi langkah Polda Sumsel beserta BPH Migas yang melakukan proses hukum terhadap perusahaan tersebut.

Sebelumnya, sebanyak 108 ton solar oplosan untuk industri disita oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, dalam operasi penangkapan di gudang minyak ilegal di Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Jumat (11/3).

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Selasa, mengatakan dalam satu hari diketahui gudang pengoplos solar itu mendapatkan keuntungan mencapai Rp1,8 Miliar.

Keuntungan itu diperoleh dengan cara membeli solar industri dari Pertamina untuk dicampur (oplos) dengan minyak mentah ilegal yang dibeli di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Para tersangka juga mencampur minyak solar oplosan itu dengan zat lain yakni asam sulfat (air keras), bleaching (pemutih) yang diaduk menggunakan mesin mixer.

Lalu solar oplosan itu dijual ke perusahaan tambang di kawasan Muara Enim dan Lahat dengan harga Rp 14.600 per liter.

Untuk memastikan dampak dari solar oplosan itu, penyidik akan melakukan pengecekan di laboratorium forensik.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita enam unit mobil tangki pengangkut solar beserta alat oplos. Kemudian menangkap enam orang tersangka yang merupakan pekerja di gudang minyak ilegal.