Kemenkumham Sumsel tingkatkan pengetahuan pelajar melalui Program DJKI Mengajar

id Kemenkumham

Kemenkumham Sumsel tingkatkan pengetahuan pelajar melalui Program DJKI Mengajar

Rapat koordinasi pesiapan DJKI Mengajar di Palembang, Sabtu (19/3/2022). (ANTARA/HO)

Palembang (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Selatan meningkatkan pengetahuan pelajar terkait kekayaan intelektual melalui program DJKI Mengajar.

Kepala Divisi Pelayanan hukum dan ham (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Sumsel Parsaoaran Simaibang di Palembang, Sabtu, mengatakan pihaknya sudah mengikuti rapat pendahuluan Ditjen kekayaan intelektual mengajar (DJKI Mengajar) secara virtual. 

Rapat tersebut dilaksanakan guna mensukseskan rangkaian kegiatan ‘DJKI Mengajar’ yang akan diselenggarakan secara hybrid (daring dan tatap muka) di wilayah Kanwil kemenkumham masing-masing.

DJKI Mengajar merupakan salah satu kegiatan untuk memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-22 (The 22th World Intellectual Property’s Day) yang akan diperingati pada 26 April 2022.

Ini merupakan salah satu dari 16 program unggulan DJKI tahun 2022 tujuannya untuk menuju world class IP Office yang menargetkan siswa sekolah dasar dan sekolah menengah pertama untuk diberikan informasi pengetahuan kekayaan intelektual.

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Daulat P. Silitonga mengatakan kegiatan ini memiliki visi edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan Kekayaan intelektual sejak dini.

Selain itu bertujuan meningkatkan semangat pelajar dalam berinovasi dan berkarya dengan menjunjung tinggi originalitas.

Kegiatan DJKI Mengajar akan dilakukan di 33 Kanwil Kemenkumham diseluruh Indonesia. 

Bahan ajarnya tentang pentingnya kekayaan intelektual kepada para pelajar Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

Para pengajar merupakan pegawai Ditjen KI, pegawai kantor wilayah dan penyuluh hukum. 

Kabid Pelayanan Hukum Divyankum Kemenkumham Sumsel Yenni mengatakan ruang lingkup dari kekayaan intelektual adalah hak cipta, paten, merek dan indikasi geografis, disain industri, disain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang, juga termasuk kekayaan intelektual komunal yang terdiri atas ekspresi budaya tradisional, dan pengetahuan tradisional. 

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto meminta jajarannnya untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Palembang terkait kegiatan tersebut sehingga dapat terlaksana dengan efektif. 

Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yulkhaidir.