Pemkot Palembang ajak tokoh masyarakat ikut dalam penataan ruang

id wakil walikota palembang, penertiban bangunan liar,palembang,tata ruang,Banjir,banjir palembang

Pemkot Palembang ajak tokoh masyarakat ikut dalam penataan ruang

Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda saat dibincangi awak media seusai peninjauan operasi pasar minyak goreng murah di Pasar Sekip Ujung, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (19/1/2022) (FOTO ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan mengajak para tokoh masyarakat di kota ini untuk terlibat dalam upaya penataan ruang dari bangunan liar yang dibangun di atas aliran drainase dan anak sungai.

Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda di Palembang, Rabu mengatakan para tokoh masyarakat itu dilibatkan untuk turut serta mensosialisasikan upaya penertiban bangunan liar yang bakal dilakukan Pemerintah Kota Palembang hingga beberapa waktu ke depan.

"Sehingga upaya penertiban bangunan liar bisa berlangsung secara kondusif," katanya.

Menurut dia, pihaknya menganggap penertiban bangunan liar tersebut memang harus dilakukan. Sehingga upaya penanggulangan banjir yang dilakukan pemerintah bisa berjalan optimal.

Baca juga: Banjir Palembang, DPRD Sumsel sarankan tambah kolam retensi

Sebab berdasarkan pantauan di sejumlah kawasan dan laporan dari masyarakat keberadaan bangunan liar yang menutup aliran air tersebut menjadi salah satu penyebab banjir, khususnya saat hujan tinggi.

"Maka dari itu kami berharap kepada banyak pihak yang kami libatkan seperti tokoh masyarakat, ketua RT/W, Camat dan Lurah yang memang tau kondisi masing-masing wilayahnya dapat mensosialisasikan penertiban ini," katanya.

Fitri menegaskan, kepada RT/W, Camat dan Lurah sebagai perangkat pemerintah di setiap wilayah untuk untuk tidak menerbitkan izin untuk warga membangun bangunan diatas saliran.

Sekaligus, lanjutnya, mereka diminta untuk aktif memonitor pemukiman warga bila ada yang membangun diatas saluran bisa dicegah dengan pendekatan yang preventif ataupun melakukan pemberian hukuman administratif.

Baca juga: BMKG: 11 kabupaten/kota di Sumsel berpotensi hujan lebat disertai petir

"Jangan sampai ada izin keluar yang membiarkan warga membangun bangunan diatas saluran. Karena bangunan itu tentu bakal sebabkan banjir, kalau banjir sudah pasti merusak infrastruktur yang ada terutama jalan, dan memperparah kondisi yang ada," katanya.

Begitupun kepada masyarakat, lanjutnya, pemerintah mengharapkan masyarakat untuk menghentikan kebiasaan minor membuang sampah ke drainase ataupun aliran sungai.

Sebab tanpa ada kesadaran dari masyarakat tersebut, maka, upaya pemerintah untuk mengatasi banjir seperti pemeliharaan sungai dan drainase, menambah kolam retensi bakal sulit menghentikan dampak buruk banjir itu.

"Kami mengharapkan masyarakat untuk berubah jangan buang sampah sembarangan disamping upaya penanggulangan terus kami lakukan," demikian Fitrianti Agustinda.

Baca juga: Kota Palembang membutuhkan 41 pintu air