Kota Palembang evaluasi izin pengelolaan parkir di kawasan Monpera

id Parkir Monpera,Dinas Perhubungan Kota Palembang,parkir palembang,parkir,walikota harnojoyo,pemkot palembang,lahan parkir,warga unjuk rasa parkir

Kota Palembang evaluasi izin pengelolaan parkir di kawasan Monpera

Wali Kota Palembang Harnojoyo saat menyampaikan gambaran umum Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2022 dalam rapat paripurna ke-16 Gedung DPRD Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (22/8/2022). (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Akibat dari pembangunan gate parkir itu banyak yang bakal dirugikan sebab masalahnya jalan itu adalah jalan umum

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan segera mengevaluasi terkait izin pengelolaan parkir di kawasan objek wisata Monpera dan sekitarnya yang menuai protes dari kalangan masyarakat setempat.

“Saya perintahkan Dinas Perhubungan Kota Palembang untuk mengevaluasi bila memang ditemukan ada hal-hal terkait izin yang dipermasalahkan masyarakat itu secepatnya,” kata Wali Kota Palembang Harnojoyo saat dikonfirmasi seusai Rapat Paripurna ke-16 Penyampaian Raperda APBD Perubahan tahun 2022 di DPRD Kota Palembang, Senin.

Ia berharap semua pihak dapat mengedepankan azas kegotong-royongan melalui musyawarah dan mufakat dalam penyelesaian masalah tersebut sebagaimana yang telah membudaya di masyarakat Palembang.

Sebelumnya, sejumlah warga Kota Palembang berdemonstrasi menuntut Pemerintah kota setempat untuk memperbaiki pemberian izin tata kelola parkir di sekitar kawasan destinasi wisata Monpera-Museum Badaruddin II yang diduga bermasalah.

Demonstrasi yang diikuti sekitar 100 warga tergabung dalam organisasi Masyarakat Sadar Korupsi (MSK) yang digelar di halaman kantor DPRD Kota Palembang Jalan Gubernur H.A Bastari, Jakabaring itu berlangsung secara tertib dengan pengawalan ketat aparat kepolisian setempat, Senin siang.

Koordinator demonstrasi Mukri AS di halaman kantor DPRD Palembang, mengatakan pihaknya menduga Dinas Perhubungan Kota Palembang memberikan izin pengelolaan parkir kepada pihak swasta tidak sesuai dengan standar operasional (SOP) dan sepihak tanpa melalui rapat anggota Forum Lalu Lintas Palembang yang mereka bentuk.

Di mana, izin lokasi pengelolaan parkir yang diduga bermasalah tersebut yakni berada di samping kanan Monpera sepanjang 60 meter dan disamping kanan halaman taman Museum Sultan Mahmud Badaruddin II sepanjang 45 meter.

Dua lokasi tersebut, kata dia, akan segera jadi lokasi parkir dengan dibangunkan gate parking (gerbang) otomatis dan tiket oleh pengelola swasta yang diberi izin dari Dinas Perhubungan Kota Palembang.

“Akibat dari pembangunan gate parkir itu banyak yang bakal dirugikan sebab masalahnya jalan itu adalah jalan umum,” kata dia.

Ia menyebutkan selain itu atas pembangun tersebut juga memberatkan pihak pengelola parkir yang lebih dulu mengantongi izin di sekitar kawasan Monpera-Museum Badaruddin II sehingga mereka terancam kehilangan mata pencaharian.

“Pertanyaan kami bagaimana bisa jalan umum dapat dibangun gate parking itu, padahal sekitarnya sudah ada masyarakat yang mengelola parkir secara resmi karena mengantongi izin sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2008 dan Nomor 17 tahun 2011. Atas itulah, kami minta DPRD Palembang memfasilitasi aspirasi kami, menuntut Pemerintah Kota Palembang memperbaiki tata kelola dan membatalkan pembangunan itu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang Abdullah Taufik saat menemui massa demo, mengatakan pihaknya sudah menerima beberapa surat aduan dari masyarakat terkait tata kelola perizinan parkir di kawasan Monpera, Museum Sultan Mahmud Badaruddin II yang diduga bermasalah itu.

Dari beberapa aduan masyarakat tersebut, kata dia, pihaknya juga menerima surat dari Asisten Logistik (Aslog) Kodam II/Sriwijaya menyoal penertiban parkir di kawasan Benteng Kuto Besak.

“Menyikapi persoalan tersebut paling lambat pekan depan kami akan memanggil Dinas Perhubungan Palembang, pengelola parkir dan pihak masyarakat untuk mencari solusi terbaiknya dan final,” kata dia.

Ia mengharapkan upaya mediasi tersebut dapat dipenuhi masing-masing pihak terkait sehingga tidak terus menerus terjadi sengketa pengelolaan parkir di kawasan objek wisata Kota Palembang itu.