Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 1.403 kendaraan telah dicabut pentilnya oleh petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan dalam Operasi Cabut Pentil (OCP) yang berlangsung sejak Januari hingga Juli 2025.
"Penertiban dengan metode cabut pentil dilakukan terhadap kendaraan roda dua, tiga maupun empat yang melanggar ketentuan parkir, terutama di titik-titik rawan kemacetan," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bernard Pasaribu saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Bernard mengatakan, penindakan ini merupakan bentuk pengawasan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan maupun trotoar.
Penindakan paling tinggi terjadi pada bulan Februari sebanyak 364 kendaraan, disusul Januari sebanyak 335 kendaraan. Setelah itu, tren menunjukkan penurunan dengan angka terendah pada Maret sebanyak 64 kendaraan
OCP untuk menyasar banyaknya kendaraan yang diparkir di tempat ilegal atau liar di Jakarta Selatan (Jaksel).
1.403 kendaraan dicabut pentilnya
Arsip foto - Suku Dinas Perhubungan melakukan operasi cabut pentil pada kendaraan bermotor di Jalan. ANTARA/HO-Dishub Jakarta Selatan.
