Parkir liar menyebabkan penyempitan badan jalan, kemacetan dan mengganggu kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi tersebut.
"Operasi tentunya merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran parkir liar, sekaligus memastikan trotoar tetap dapat difungsikan sebagai ruang pejalan kaki," ujarnya.
Diharapkan operasi akan terus dilakukan rutin untuk menjaga keteraturan lalu lintas dan memberikan efek jera kepada pelanggar.
"Kami berharap masyarakat semakin sadar untuk tidak parkir sembarangan, terutama di kawasan padat aktivitas seperti pasar, terminal dan pusat perbelanjaan," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 1.403 kendaraan di Jaksel dicabut pentilnya
