Pemkab Muba sediakan kanal pelaporan perselisihan hubungan industrial

id Pemkab Muba,Industri di Sumatera Selatan,Layanan publik di Muba

Pemkab Muba sediakan kanal pelaporan perselisihan hubungan industrial

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menyediakan kanal pelaporan harmonisasi industrial bagi para pekerja maupun pengusaha yang ingin berkonsultasi atau melaporkan adanya perselisihan hubungan industrial. (ANTARA/HO- Pemkab Muba)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan menyediakan kanal pelaporan harmonisasi industrial bagi para pekerja maupun pengusaha yang ingin berkonsultasi atau melaporkan adanya perselisihan hubungan industrial.

"Kami menyediakan kanal pengaduan resmi agar setiap permasalahan ketenagakerjaan dapat dideteksi lebih dini dan dicarikan solusi terbaik secara mediasi sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih luas," kata Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Faezal Pratama di Sekayu, Muba, Sabtu.

Ia menegaskan, hal ini sebagai bentuk transparansi dan kemudahan akses bagi masyarakat, Disnakertrans Muba secara resmi membuka dan memperkuat layanan.

"Wadah ini disediakan bagi para pekerja maupun pengusaha yang ingin berkonsultasi atau melaporkan adanya perselisihan hubungan industrial," katanya.

Ia menambahkan, efektivitas mediasi di Muba terbukti dengan selesainya 24 kasus perselisihan sepanjang tahun 2025 melalui jalur non-litigasi.

Saat ini, tim di bawah komando Kadisnakertrans Musi Banyuasin Herryandi Sinulingga dan pengawasan Kabid HI tengah aktif memproses mediasi beberapa perusahaan, seperti PT. Imecon Teknindo, PT. Swadaya Bhakti Negaramas, PT. Cangkul Bumi Subur, PT. Mentari Subur Abadi, dan PT. Nusantara Executive Sukses.

Untuk mendapatkan pelayanan, masyarakat dapat melakukan pengaduan atau konsultasi melalui, datang langsung ke ruang Konsultasi Bidang Hubungan Industrial, Kantor Disnakertrans Muba.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga, menegaskan bahwa kehadiran mediator yang kompeten merupakan fondasi utama dalam menciptakan hubungan industrial yang adil dan berkeadilan bagi pekerja maupun pengusaha.

"Profesionalisme aparatur di lapangan harus didasari oleh regulasi yang kuat. Sesuai dengan Permenaker Nomor 3 Tahun 2024, kami di Disnakertrans Muba memastikan bahwa setiap fungsi mediasi dijalankan oleh pejabat fungsional yang telah lulus uji kompetensi dan memiliki sertifikat resmi. Ini adalah bentuk kepastian hukum dan kualitas layanan publik bagi masyarakat Muba," ujarnya.

Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.