Polisi benarkan mahasiswi korban pelecehan sempat disekap di toilet
Kami memang mendapat informasi dari korban bahwa dia sempat disekap di toilet saat yudisium. Peristiwa itu disampaikannya saat memberikan keterangan penyelidikan di Mapolda
SUMATERA SELATAN (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan membenarkan mahasiswi korban pelecehan oleh oknum dosen sempat disekap di dalam toilet saat yang bersangkutan menghadiri acara yudisiumnya dari Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya.
Kepala Subdit 4 Remaja, Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, Komisaris Polisi Masnoni, di Palembang, Senin, mengatakan, peristiwa penyekapan tersebut disampaikan korban berinisial F, kepada penyidik saat dia diperiksa di Markas Polda Sumatera Selatan atas laporan kasus pelecehan seksual yang dialaminya.
"Kami memang mendapat informasi dari korban bahwa dia sempat disekap di toilet saat yudisium. Peristiwa itu disampaikannya saat memberikan keterangan penyelidikan di Mapolda," kata dia.
Baca juga: Polisi periksa intensif oknum dosen Unsri yang diduga pelaku pelecehan
Namun, menurut dia, polisi belum bisa menindaklanjuti peristiwa penyekapan yang dialami korban itu meskipun menurut korban penyekapan itu diduga mengandung unsur kesengajaan dengan maksud mengintimidasi dia yang telah melaporkan oknum dosen berinisial R di Fakultas Ekonomi universitas itu atas kasus pelecehan seksual.
Sebab sampai saat ini korban belum membuat laporan secara resmi terkait hal itu.
Maka dari itu, lanjutnya, korban bisa melaporkan hal tersebut kepada kepolisian supaya dugaan itu dapat segera ditindaklanjuti. "Kami ini terbuka. Semua bentuk laporan akan kami tindak lanjuti, khususnya dalam konteks yang dialami korban (F) ini," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, F merupakan salah satu dari tiga mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya yang mengaku menjadi korban pelecehan secara verbal melalui media sosial oleh R.
Baca juga: IKA Unsri bentuk tim advokasi dampingi mahasiswi korban pelecehan
F dan dua rekan senasipnya, yaitu C dan D, telah melaporkan pelecehan R itu ke SPKT Polda Sumatera Selatan, Rabu siang (1/12).
Kemudian F mengaku disekap di toilet saat mengikuti acara yudisiumnya yang berlangsung di Gedung Auditorium Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya di Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada Jumat (3/12).
Peristiwa yang dialami para korban dari Fakultas Ekonomi khususnya F, membuat Ikatan Keluarga Alumni Universitas Sriwijaya membentuk tim advokasi mendampingi mereka untuk mendapatkan keadilan dalam perkara itu.
Baca juga: Mahasiswi korban pelecehan seksual oknum dosen Unsri bertambah
Ketua tim advokasi Ikatan Keluarga Alumni Universitas Sriwijaya, M A Yan Iskandar, mengatakan, mereka menduga penyekapan itu bentuk intimidasi dari oknum petinggi kampus kepada korban, setelah yang bersangkutan memutuskan untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan perkara pelecehan seksual itu.
Peristiwa dugaan penyekapan itu dia dapat dari keterangan saksi yang berada langsung di lokasi kejadian. “Dalam yudisium itu ada peristiwa penyekapan terhadap korban,” cetusnya.
Baca juga: Dua Mahasiswi korban pelecehan penuhi klarifikasi tim etik Unsri
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan dari saksi, korban yang diduga disekap terus berteriak meminta tolong untuk dikeluarkan dari dalam toilet.
Lalu, teriakan korban itu didengar saksi yang kebetulan melintas dekat toilet, hingga akhirnya F yang ketakutan itu dia selamatkan. "Saksi adalah seorang dosen yang kebetulan melintas dekat toilet itu. Mendengar teriakan korban Ia pun bertanya siapa di dalam, lalu korban yang mengenali suara dosen itu berteriak: Pak tolong saya disekap,” ujarnya.
Saksi menduga, lanjutnya, penyekapan itu mengandung unsur kesengajaan sebab dalam kejadian tersebut saksi melihat ada lima orang yang diduga sedang berjaga di depan toilet. "Waktu itu saksi melihat ada lima orang yang berjaga di depan toilet," cetusnya.
Baca juga: Rektorat Unsri minta mahasiswi korban pelecehan segera klarifikasi
Sementara itu koordinator tim Advokasi IKA Universitas Sriwijaya, Sri Lestari Kadariah, mengatakan, berdasarkan temuan itu maka ada dua fakta hukum yang terjadi.
"Karenanya, kami akan kawal kasus ini. Harusnya pihak rektorat membuka diri agar fakta sebenarnya terungkap. Kemudian kami mendesak pihak kepolisian secara serius mengawal kasus ini hingga proses persidangan," katanya.
Kepala Subdit 4 Remaja, Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, Komisaris Polisi Masnoni, di Palembang, Senin, mengatakan, peristiwa penyekapan tersebut disampaikan korban berinisial F, kepada penyidik saat dia diperiksa di Markas Polda Sumatera Selatan atas laporan kasus pelecehan seksual yang dialaminya.
"Kami memang mendapat informasi dari korban bahwa dia sempat disekap di toilet saat yudisium. Peristiwa itu disampaikannya saat memberikan keterangan penyelidikan di Mapolda," kata dia.
Baca juga: Polisi periksa intensif oknum dosen Unsri yang diduga pelaku pelecehan
Namun, menurut dia, polisi belum bisa menindaklanjuti peristiwa penyekapan yang dialami korban itu meskipun menurut korban penyekapan itu diduga mengandung unsur kesengajaan dengan maksud mengintimidasi dia yang telah melaporkan oknum dosen berinisial R di Fakultas Ekonomi universitas itu atas kasus pelecehan seksual.
Sebab sampai saat ini korban belum membuat laporan secara resmi terkait hal itu.
Maka dari itu, lanjutnya, korban bisa melaporkan hal tersebut kepada kepolisian supaya dugaan itu dapat segera ditindaklanjuti. "Kami ini terbuka. Semua bentuk laporan akan kami tindak lanjuti, khususnya dalam konteks yang dialami korban (F) ini," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, F merupakan salah satu dari tiga mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya yang mengaku menjadi korban pelecehan secara verbal melalui media sosial oleh R.
Baca juga: IKA Unsri bentuk tim advokasi dampingi mahasiswi korban pelecehan
F dan dua rekan senasipnya, yaitu C dan D, telah melaporkan pelecehan R itu ke SPKT Polda Sumatera Selatan, Rabu siang (1/12).
Kemudian F mengaku disekap di toilet saat mengikuti acara yudisiumnya yang berlangsung di Gedung Auditorium Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya di Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada Jumat (3/12).
Peristiwa yang dialami para korban dari Fakultas Ekonomi khususnya F, membuat Ikatan Keluarga Alumni Universitas Sriwijaya membentuk tim advokasi mendampingi mereka untuk mendapatkan keadilan dalam perkara itu.
Baca juga: Mahasiswi korban pelecehan seksual oknum dosen Unsri bertambah
Ketua tim advokasi Ikatan Keluarga Alumni Universitas Sriwijaya, M A Yan Iskandar, mengatakan, mereka menduga penyekapan itu bentuk intimidasi dari oknum petinggi kampus kepada korban, setelah yang bersangkutan memutuskan untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan perkara pelecehan seksual itu.
Peristiwa dugaan penyekapan itu dia dapat dari keterangan saksi yang berada langsung di lokasi kejadian. “Dalam yudisium itu ada peristiwa penyekapan terhadap korban,” cetusnya.
Baca juga: Dua Mahasiswi korban pelecehan penuhi klarifikasi tim etik Unsri
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan dari saksi, korban yang diduga disekap terus berteriak meminta tolong untuk dikeluarkan dari dalam toilet.
Lalu, teriakan korban itu didengar saksi yang kebetulan melintas dekat toilet, hingga akhirnya F yang ketakutan itu dia selamatkan. "Saksi adalah seorang dosen yang kebetulan melintas dekat toilet itu. Mendengar teriakan korban Ia pun bertanya siapa di dalam, lalu korban yang mengenali suara dosen itu berteriak: Pak tolong saya disekap,” ujarnya.
Saksi menduga, lanjutnya, penyekapan itu mengandung unsur kesengajaan sebab dalam kejadian tersebut saksi melihat ada lima orang yang diduga sedang berjaga di depan toilet. "Waktu itu saksi melihat ada lima orang yang berjaga di depan toilet," cetusnya.
Baca juga: Rektorat Unsri minta mahasiswi korban pelecehan segera klarifikasi
Sementara itu koordinator tim Advokasi IKA Universitas Sriwijaya, Sri Lestari Kadariah, mengatakan, berdasarkan temuan itu maka ada dua fakta hukum yang terjadi.
"Karenanya, kami akan kawal kasus ini. Harusnya pihak rektorat membuka diri agar fakta sebenarnya terungkap. Kemudian kami mendesak pihak kepolisian secara serius mengawal kasus ini hingga proses persidangan," katanya.