Polisi tetapkan tiga tersangka kasus pembakaran pos timbangan di Muba

id polda sumsel,musi banyuasin,tersangka pembakar pos timbangan,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Polisi tetapkan tiga tersangka kasus  pembakaran pos timbangan di Muba

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembakaran pos timbangan perusahaan pemilik konsesi hutan produksi di Distrik Selaro, Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (25/10/2021) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21)

Tiga tersangka ini yang berperan secara signifikan dalam pembakaran. Motif mereka berangkat dari penegakan hukum menutup sumur minyak ilegal di kawasan tersebut
Sumatera Selatan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka kasus pembakaran pos timbangan perusahaan pemilik konsesi hutan produksi di Distrik Selaro, Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Ketiga tersangka berinisial J, T, dan I mereka diketahui merupakan warga setempat yang nekat melakukan pembakaran pos pada Selasa (19/10) lantaran tidak terima polisi menutup sumur minyak masyarakat di kawasan tersebut.

“Tiga tersangka ini yang berperan secara signifikan dalam pembakaran. Motif mereka berangkat dari penegakan hukum menutup sumur minyak ilegal di kawasan tersebut,” kata Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jendral Polisi Toni Harmanto di Palembang, Senin.

Baca juga: Polisi selidiki pembakaran pos timbangan di Musi Banyuasin, lokasi tak jauh dari sumur minyak ilegal

Menurut Kapolda, pihaknya sudah berulangkali melakukan sosialisasi terkait sebab akibat dari aktivitas pengeboran sumur minyak yang dilakukan masyarakat tersebut sehingga sampai harus ditutup.

Namun tindakan yang dilakukan itu ternyata tidak disukai oleh oknum masyarakat hingga terjadinya pembakaran pos.

“Sudah sosialisasi namun mereka malah mengamuk dengan membakar pos dengan demikian kasus ini masih akan kami dalami lagi mencari siapa dalang yang memprovokasi masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Polisi dalami kasus pembakaran lahan tebu

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan mengatakan, para tersangka berkeinginan untuk kembali masuk ke kawasan sumur minyak yang sudah ditutup tersebut.

Kemudian mereka melihat di pos timbang yang sudah menjadi tempat bersiaga dari petugas keamanan didampingi personel TNI/Polri.

Sehingga membuat mereka marah seraya tak terima atas pengetatan penjagaan setelah penutupan sumur minyak itu.

Baca juga: KPK panggil istri Dodi Reza Alex Noerdin

Lalu tersangka yang marah menghubungi beberapa orang lain lagi hingga terkumpul lebih dari 100 orang. Sekitar pukul 21.45 WIB rombongan massa tersebut menerobos masuk ke kawasan konsesi lalu melakukan pembakaran.

“Diperkirakan ada 100 orang yang dipanggil tersangka, terbukti dari rekaman Whatsapp di handphone mereka. Lalu tugasnya ada yang membungkus minyak, menyiram bahan bakar, ada yang membakar,” kata dia.

Baca juga: KPK amankan uang saat menggeledah kediaman pribadi Dodi Reza Alex Noerdin

Saat kejadian ada enam orang personel BKO dan tiga petugas keamanan perusahaan mereka aman dan dari peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa.

Atas perbuatan tersangka mereka dikenakan Pasal 187 KUHP tentang Pelaku yang sengaja (dolus) menimbulkan kebakaran, ledakan, sehingga menimbulkan bahaya umum atau nyawa orang lain dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun.
Baca juga: Operator alat berat ditetapkan sebagai tersangka kasus meledaknya tambang minyak ilegal di Muba
Baca juga: Polisi amankan dua alat berat tambang ilegal