Banda Aceh (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengamankan dua alat berat yang diduga digunakan untuk praktik tambang ilegal galian C di Kabupaten Aceh Besar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya di Banda Aceh, Kamis, mengatakan selain mengamankan dua alat berat, polisi juga menetapkan seorang pengelola galian C ilegal sebagai tersangka.
"Seorang dijadikan tersangka. Perannya selama ini sebagai pengelola kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin alias ilegal," kata Kombes Pol Sony Sanjaya.
Kombes Pol Sony Sanjaya mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan galian C berupa tanah timbun atau urug di Kabupaten Aceh Besar.
Kemudian, kata Kombes Pol Sony Sanjaya, Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Setelah penyelidikan dan benar di lokasi ada penambangan galian C berupa tanah timbun (urug). Setelah diobservasi, tim juga menemukan alat berat yang sedang melakukan kegiatan penggalian tanah," kata Kombes Pol Sony Sanjaya.
Selanjutnya, kata Kombes Pol Sony Sanjaya, tim memeriksa operator ekskavator dan pengelola lokasi penambangan. Kemudian diketahui kegiatan tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) atau ilegal.
Setelah diperiksa, ternyata tidak ada izin. Kemudian, untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan, dua unit alat berat jenis ekskavator diamankan ke Mapolda Aceh di Banda Aceh, kata Kombes Pol Sony Sanjaya.
"Petugas memeriksa lebih lanjut terhadap dua orang yang mengetahui praktik penambangan tersebut. Dan seorang di antaranya, yakni pengelola tambang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Sony Sanjaya.
Berita Terkait
Polda Sumsel tetapkan Aiptu FN jadi tersangka kasus "debt collector"
Jumat, 26 April 2024 16:06 Wib
Polisi buru 10 oknum debt collector viral kasus penembakan
Kamis, 25 April 2024 16:17 Wib
Polda Sumsel periksa oknum debt collector viral kasus penembakan
Rabu, 24 April 2024 15:40 Wib
Polda Sumsel-Kodam II pererat sinergisitas kawal kamtibmas
Rabu, 24 April 2024 4:15 Wib
Kasus konten kreator nistakan agama kembali terjadi
Selasa, 23 April 2024 19:43 Wib
Polda: Oknum polisi pelaku asusila telah jadi tersangka dan ditahan
Senin, 22 April 2024 17:41 Wib
Polda Sumsel antisipasi kamtibmas pasca-putusan MK terkaitl Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 12:00 Wib
Tiga koordinator tambang liar Kolongbuntu Bangka ditetapkan jadi tersangka
Sabtu, 20 April 2024 13:26 Wib