Malaysia tiadakan karantina pejabat

id Malaysia,karantina ,COVID-19

Malaysia tiadakan karantina pejabat

Kru penerbangan melewati pos pemeriksaan keamanan di Bandara Internasional Kuala Lumpur, di Sepang, Malaysia, Senin (27/1/2020). ANTARA/REUTERS/LIM HUEY TENG

Kuala Lumpur (ANTARA) - Pemerintah Malaysia setuju untuk melaksanakan program bebas karantina pada kelompok pejabat yang baru datang dari luar negeri, dengan syarat bahwa mereka mengikuti protokol perjalanan yang ketat dan terbatas bagi kunjungan resmi.

Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob, yang juga adalah Ketua Komite Khusus Pengurusan Pandemik COVID-19, Ismail Sabri Yaakob, mengemukakan rencana itu usai melakukan pertemuan di Putrajaya, Jumat.

Kelompok pejabat tersebut adalah pembesar negara, menteri, wakil menteri, menteri besar (pimpinan eksekutif negeri atau provinsi yang mempunyai sultan, ketua menteri (pimpinan eksekutif negeri yang tidak mempunyai sultan), kepala dinas, anggota parlemen, dan pegawai pemerintah.

"Pelaksanaan program rintisan ini akan dimulai 18 Oktober 2021 dan akan diperluaskan kepada business travellers dalam waktu dekat," katanya.

Di antara syarat-syarat yang dikenakan adalah pejabat yang bersangkutan harus mengajukan permohonan izin dalam tempo yang ditetapkan, dengan menyertakan dokumen-dokumen pendukung, kepada Majelis Keselamatan Negara (MKN) dan Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM).

"Menjalani uji PCR tiga hari sebelum pulang ke Malaysia. Menjalani uji PCR setibanya di pintu masuk negara. Syarat-syarat ini dibatasi bagi yang tiba dari negara yang berisiko rendah saja," katanya.

Dia mengatakan syarat tersebut juga dikenakan pada kepada orang-orang yang sudah divaksin dosis lengkap anti-COVID-19.

Pada saat yang sama, Ismail mengatakan musyawarah juga setuju melakukan peralihan fase bagi negeri-negeri mulai 18 Oktober 2021 yakni Kelantan, Perak, Pulau Pinang, Sabah dan Kedah-- dari fase dua ke fase tiga.

Melaka dan Lembah Klang (Putrajaya, WP Kuala Lumpur, Selangor) beralih dari fase tiga ke fase empat.

Selain itu, Ismail mengatakan layanan kendaraan daring diperbolehkan mengambil penumpang dengan kapasitas penuh terhitung 16 Oktober 2021.

Masa kewajiban karantina juga dipersingkat menjadi tujuh hari di rumah atau di pusat karantina bagi pendatang dari luar negeri yang sudah divaksin lengkap, serta karantina 10 hari di pusat karantina bagi pendatang yang tidak divaksin lengkap.