BNN Sumsel galakkan P4GN cegah pecandu baru

id p4gn, pencegahan penyalahgunaan narkoba, bnn sumsel galakkan pe,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

BNN Sumsel galakkan P4GN  cegah pecandu baru

Arsip- Barang bukti kejahatan narkoba. (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

Palembang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan berupaya menggalakkan kegiatan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) untuk mencegah pecandu baru.

"Kegiatan pencegahan perlu ditingkatkan karena jika masyarakat kecanduan narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya (narkoba) sulit untuk direhabilitasi atau diobati," kata Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Pol.Djoko Prihadi di Palembang, Jumat.

Dia menjelaskan berbagai kegiatan yang dapat mencegah peredaran narkoba dan pecandu baru, seperti tes urine dan sosialisasi bahaya narkoba kepada semua pihak dan lapisan masyarakat.

Selain itu, pihaknya menggalakkan operasi pemberantasan peredaran, penyalahgunaan narkoba, dan melakukan tindakan penegakan hukum secara tegas kepada pelaku pembuat maupun pengedar barang terlarang itu.

Operasi pemberantasan narkoba tersebut dilakukan di sejumlah tempat yang diduga sebagai lokasi pembuatan, penyimpanan, pengedaran, dan pemakaian narkoba, katanya.

Dia menjelaskan masyarakat yang terjaring dalam operasi itu akan dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan.

Masyarakat yang tergolong sebagai pengedar narkoba, katanya, akan diupayakan sanksi hukum seberat-beratnya, sedangkan tergolong korban penyalahgunaan narkoba akan direhabilitasi.

Ia mengatakan masyarakat yang telah difasilitasi rehabilitasi sudah banyak. Beberapa tahun terakhir ini, pihaknya merehabilitasi ribuan pecandu narkoba untuk membantu mereka melepaskan diri dari belenggu barang terlarang itu.

Pencandu narkoba yang direhabilitasi, katanya, adalah masyarakat yang terjaring operasi pemberantasan narkoba dan ada dengan kesadaran sendiri mengajukan permohonan rehabilitasi.

BNN Sumsel siap merehabilitasi atau memulihkan pecandu narkoba yang ingin melepaskan diri dari belenggu barang terlarang itu, paparnya.

"Masyarakat yang ingin difasilitasi ke pusat rehabilitasi penyalahgunaan narkoba tidak perlu ragu dan takut untuk menghubungi petugas BNN provinsi dan kabupaten/kota setempat, ujarnya.