Palembang (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga Region Sumatera Bagian Selatan menjaga stok dan penyaluran BBM jenis solar di Provinsi Lampung seiring dengan peningkatan permintaan setelah adanya pelonggaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Umar Ibnu Hasan, Jumat, mengatakan, Pertamina menyalurkan BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) ini sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Regulator.
“Pantauan kami di lapangan, terjadi peningkatan permintaan yang cukup signifikan karena adanya giat ekonomi masyarakat di wilayah Sumatera khususnya Lampung. Agar stok dan penyaluran solar tetap aman, Pertamina memonitor ketat pembeliannya,” kata dia.
Pertamina mengawasi SPBU agar melakukan penyaluran BBM Solar sesuai regulasi yang berlaku.
"Sebelum mengisi BBM solar, petugas SPBU akan mencatat nomor kendaraan, data pelanggan serta jumlah pengisian BBM," kata dia.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal pembelian adalah 60 liter per hari.
Sementara angkutan umum orang/ barang roda empat dapat membeli solar sebanyak 80 liter per hari, dan untuk angkutan umum orang/barang roda enam maksimal pembelian 200 liter per hari.
Masyarakat yang berhak menggunakan solar subsidi adalah yang telah mendapatkan rekomendasi dari pihak terkait, antara lain usaha mikro dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kabupaten/kota yang membidangi usaha mikro.
Kemudian, nelayan dan pembudidaya ikan dengan rekomendasi pelabuhan perikanan atau Kepala SKPD provinsi/kabupaten/kota yang membidangi perikanan.
Untuk usaha pertanian, petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan verifikasi dan rekomendasi dari lurah/kepada desa/kepala SKPD yang membidangi pertanian merupakan kelompok yang diizinkan menggunakan solar subsidi.
Penerangan fasilitas umum seperti tempat ibadah, panti asuhan/ panti jompo dan Puskesmas juga menjadi pengguna solar subsidi berdasarkan verifikasi dan surat rekomendasi SKPD kabupaten/kota yang membidangi.
Kendaraan bermotor kecuali kendaraan dinas yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 1 Tentang Pengendalian Penggunaan BBM, mobil ambulan, mobil jenazah mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah juga permasuk pengguna BBM Solar Subsidi.
Demikian pula transportasi air motor tempel dan transportasi laut angkutan umum, tentunya diperbolehkan menggunakan solar subsidi berdasarkan rekomendasi SKPD bidang transportasi serta berdasarkan kuota yang ditetapkan badan pengatur.
"Pertamina juga menghimbau kepada konsumen pengguna solar untuk menggunakan BBM pengganti yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan seperti Dexlite dan Pertamina Dex yang telah disediakan Pertamina di SPBU," kata Umar.
Berita Terkait
Kilang Pertamina Plaju menyalurkan 148.000 KL BBM momentum Lebaran
Jumat, 26 April 2024 8:05 Wib
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel pungkas Satgas Lebaran 2024
Senin, 22 April 2024 19:18 Wib
Pertamina Sumbagsel sosialisasikan Proklim Lestari di Pulau Semambu
Minggu, 21 April 2024 18:20 Wib
Kilang Pertamina Plaju memberi ruang aman dan setara pekerja perempuan
Minggu, 21 April 2024 18:19 Wib
Pertamina sebut stok LPG di Waykanan Lampung tetap aman
Minggu, 21 April 2024 9:47 Wib
Pertamina sebut tak ada ketergantungan BBM Timur Tengah
Sabtu, 20 April 2024 7:30 Wib
BPH Migas - Pertamina Sumbagsel cek layanan depot pengisian bahan bakar di Bandara SMB II
Sabtu, 20 April 2024 6:28 Wib
Pertamina Sumbagsel siagakan Satgas RAFI pasca Lebaran
Kamis, 18 April 2024 20:54 Wib