Pertamina jaga stok BBM jenis solar di Lampung

id pertamina

Pertamina jaga stok BBM jenis solar di Lampung

Petugas mengisi bahan bakar jenis solar di salah satu SPBU kawasan Bogor, Jawa Barat, Rabu (7/3). (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc/18)

Palembang (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga Region Sumatera Bagian Selatan menjaga stok dan penyaluran BBM jenis solar di Provinsi Lampung seiring dengan peningkatan permintaan setelah adanya pelonggaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Umar Ibnu Hasan, Jumat, mengatakan, Pertamina menyalurkan BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) ini sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Regulator.

“Pantauan kami di lapangan, terjadi peningkatan permintaan yang cukup signifikan karena adanya giat ekonomi masyarakat di wilayah Sumatera khususnya Lampung. Agar stok dan penyaluran solar tetap aman, Pertamina memonitor ketat pembeliannya,” kata dia.

Pertamina mengawasi SPBU agar melakukan penyaluran BBM Solar sesuai regulasi yang berlaku.

"Sebelum mengisi BBM solar, petugas SPBU akan mencatat nomor kendaraan, data pelanggan serta jumlah pengisian BBM," kata dia.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal pembelian adalah 60 liter per hari.

Sementara angkutan umum orang/ barang roda empat dapat membeli solar sebanyak 80 liter per hari, dan untuk angkutan umum orang/barang roda enam maksimal pembelian 200 liter per hari.

Masyarakat yang berhak menggunakan solar subsidi adalah yang telah mendapatkan rekomendasi dari pihak terkait, antara lain usaha mikro dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kabupaten/kota yang membidangi usaha mikro.

Kemudian, nelayan dan pembudidaya ikan dengan rekomendasi pelabuhan perikanan atau Kepala SKPD provinsi/kabupaten/kota yang membidangi perikanan.

Untuk usaha pertanian, petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan verifikasi dan rekomendasi dari lurah/kepada desa/kepala SKPD yang membidangi pertanian merupakan kelompok yang diizinkan menggunakan solar subsidi.

Penerangan fasilitas umum seperti tempat ibadah, panti asuhan/ panti jompo dan Puskesmas juga menjadi pengguna solar subsidi berdasarkan verifikasi dan surat rekomendasi SKPD kabupaten/kota yang membidangi.

Kendaraan bermotor kecuali kendaraan dinas yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 1 Tentang Pengendalian Penggunaan BBM, mobil ambulan, mobil jenazah mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah juga permasuk pengguna BBM Solar Subsidi.

Demikian pula transportasi air motor tempel dan transportasi laut angkutan umum, tentunya diperbolehkan menggunakan solar subsidi  berdasarkan rekomendasi SKPD bidang transportasi serta berdasarkan kuota yang ditetapkan badan pengatur.

"Pertamina juga menghimbau kepada konsumen pengguna solar untuk menggunakan BBM pengganti yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan seperti Dexlite dan Pertamina Dex yang telah disediakan Pertamina di SPBU," kata Umar.