Rutan Baturaja usulkan 292 warga binaan dapat remisi HUT RI

id Remisi hari kemerdekaan, HUT RI, pengurangan masa tahanan, warga binaan, Rutan Baturaja

Rutan Baturaja usulkan 292 warga binaan dapat remisi HUT RI

Kepala Rutan Baturaja, Royhan Al Faisal. (ANTARA/Edo Purmana/21)

Baturaja (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, mengusulkan sebanyak 292 orang warga binaan mendapat remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke 76 tahun 2021.

Kepala Rutan Kelas IIB Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Royhan Al-Faisal di Baturaja, Senin mengatakan, dari 419 jumlah penghuni rutan di antaranya 292 orang diusulkan mendapat pengurangan masa tahanan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dari jumlah tersebut, kata dia, empat orang di antaranya diusulkan mendapat Remisi Umum (RU II) atau langsung bebas.

Dia mengatakan, pengurangan masa tahanan pada 17 Agustus 2021 tersebut akan diberikan kepada narapidana dewasa laki-laki, perempuan dan anak-anak.

292 orang warga binaan ini diusulkan mendapatkan RU I atau pengurangan masa tahanan mulai dari satu bulan hingga lima bulan.

Adapun warga binaan yang diusulkan mendapat RU I ini yaitu untuk laki-laki dengan total sebanyak 281 orang meliputi 62 orang pengurangan masa tahanan satu bulan, 55 dua bulan, 80 tiga bulan, 50 empat bulan dan 25 orang selama lima bulan.

Sedangkan, untuk warga binaan perempuan dewasa hanya tujuh orang yang diusulkan mendapat RU I mulai dari satu bulan hingga empat bulan dikurangi masa tahanan.

"Untuk tahanan anak-anak hanya tiga orang yang diusulkan mendapat RU I," ujarnya.

Menurut dia, pemberian remisi ini harus memenuhi syarat seperti warga binaan sudah menjalani hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik selama berada di Rutan Baturaja.

"Dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin selama menjalani masa tahanan di rutan," katanya.