Semarang (ANTARA) - Polres Magelang meringkus pelaku tindak pidana penipuan yang telah memperdaya seorang nenek berusia 85 tahun dengan modus akan mengantarkannya untuk mengambil uang bantuan sosial.
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muahammad Alfan dalam siaran pers di Semarang, Senin, mengatakan bahwa tersangka MTK (36) warga Tegalrejo, Kabupaten Magelang, berpura-pura akan membantu korban MGR warga Sawangqn, Kabupaten Magelang untuk mengambil uang bansos.
"Pelaku mendatangi korban dan menyampaikan kalau ada bansos Rp5 juta yang bisa diambil di Kantor Pemkab Magelang," katanya.
Pelaku juga sempat mencegah korban yang akan menemui kepala dusun setempat untuk memastikan pemberian bantuan itu.
Pelaku kemudian mengantar korban dengan menggunakan mobil untuk mengambil bansos tersebut.
Pelaku dan korban kemudian mampir ke sebuah musala dalam perjalanan ke kantor pemkab.
"Pelaku meminta korban untuk meninggal tasnya di mobil sebelum menunaikan salat," katanya.
Saat korban menunaikan salat itu, lanjut dia, pelaku langsung pergi dengan membawa kabur tas milik korban.
Korban yang melapor ke polisi mengaku pelaku telah membawa kabur tasnya yang berisi beberapa perhiasan emas dan uang tunai Rp5 juta.
Pelaku ditangkap setelah terjaring penyekatan PPKM di perbatasan Magelang-Sleman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
***2***
Berita Terkait
Kemenag minta masyarakat waspada modus penipuan berangkat haji tanpa antrean
Rabu, 24 April 2024 11:56 Wib
Polisi belikan telepon anak korban penipuan, ini kronologisnya
Senin, 15 April 2024 19:30 Wib
Kaspersky bagikan tips hindari penipu online di musim liburan
Sabtu, 13 April 2024 11:56 Wib
Suami istri lakukan penipu bermodus investasi emas Rp3,7 M
Jumat, 22 Maret 2024 13:40 Wib
Satgas hentikan dua entitas lakukan kegiatan keuangan ilegal
Senin, 18 Maret 2024 12:23 Wib
Tukang pijat bawa kabur ponsel pasien, akhirnya pasrah dijemput polisi
Kamis, 8 Februari 2024 16:56 Wib
Polres OKU minta warga waspada penipuan pakai aplikasi PPS Pemilu 2024
Jumat, 26 Januari 2024 14:34 Wib
Polda Jambi tetapkan tersangka penipuan investasi sawit jadi DPO
Jumat, 5 Januari 2024 14:01 Wib