Musi Banyuasin mewajibkan perusahaan memiliki RP3

id RP3 musi banyuasin,perlindungan perempuan,perusahaan musi banyuasin,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Musi Banyuasin mewajibkan perusahaan  memiliki RP3

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  I Gusti Ayu Bintang Darmawati meninjau Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di kompleks PT Hindoli, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (9/6/2021). (ANTARA/HO Pemkab Muba/21)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan mewajibkan perusahaan yang beroperasi di wilayahnya memiliki Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3).

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Musi Banyuasin H Yudi Herzandi di Sekayu, Rabu, mengatakan bahwa pemerintah kabupaten akan menyampaikan surat edaran mengenai kewajiban membentuk RP3 ke seluruh perusahaan.

Baca juga: Pemkab Muba kaji rencana belajar tatap muka

Ia menjelaskan bahwa RP3 akan menjadi tempat bagi perempuan pekerja untuk menyampaikan keluhan dan pengaduan.

“Di sinilah tempat mereka melapor, mungkin selama ini mereka merasa malu dan takut atas apa yang dialaminya. Tapi di RP3 ini semuanya difasilitasi,” kata Yudi.

Baca juga: Musi Banyuasin targetkan peremajaan sawit rakyat 52.000 Ha pada 2024

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  I Gusti Ayu Bintang Darmawati meresmikan RP3 di kompleks perusahaan perkebunan PT Hindoli pada 9 Juni 2021. 

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menginginkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya memiliki RP3.

Pembentukan RP3 merupakan bagian dari upaya melindungi perempuan pekerja dari semua bentuk kekerasan dan diskriminasi di tempat kerja serta mendukung pemenuhan hak mereka.