Mantan anggota DPRD OKU ditangkap polisi saat pesta ganja

id Pesta narkoba, mantan anggota DPRD OKU, tes urine positif, 12 tersangka, Satuan Narkoba Polres OKU

Mantan anggota DPRD OKU ditangkap polisi saat pesta ganja

Kasat Narkoba Polres OKU, AKP Hilal Adi Imawan memperlihatkan barang bukti narkoba jenis ganja beserta 11 orang tersangka, Kamis. (ANTARA/Edo Purmana/21)

Baturaja (ANTARA) - Seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan berinisial SK ditangkap Satuan Narkoba Polres setempat saat sedang pesta ganja di pinggir Sungai Ogan wilayah Kelurahan Sukajadi pada Selasa (6/7) sekitar pukul 22.00 WIB.

"SK ditangkap saat pesta narkoba dan minuman keras di sekitar Sungai Ogan bersama 10 orang tersangka lainnya masing-masing berinisial AM, FS, DI, TS, MR, FR, IA, RD, SY dan MI," kata Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga didampingi Kasat Narkoba AKP Hilal Adi Imawan di Baturaja, Kamis.

Dia menjelaskan, penangkapan belasan orang tersangka ini berdasarkan laporan dari masyarakat adanya pesta narkoba dan minuman keras di kawasan pinggiran Sungai Ogan.

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penggerebekan di lokasi dan mendapati 12 orang pria yang sedang asik nongkrong dan diduga sedang pesta narkoba, salah satunya oknum mantan anggota DPRD OKU berinisial SK tersebut.

Dari hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti botol minuman keras dan satu linting ganja dari seorang tersangka berinisial AM.

"Setelah digeledah para tersangka dilakukan tes urine dan hasilnya semuanya positif, termasuk urine SK sebagai pengguna narkoba jenis ganja," kata dia.

Tak sampai disitu saja, polisi kemudian menggeledah rumah tersangka AM di kawasan Perumahan Kibang Permai, Kecamatan Baturaja Timur.

Dari hasil penggeledahan di rumah AM, polisi kembali menemukan barang bukti berupa daun ganja siap edar sebanyak 63 paket seberat 170 gram.

Tersangka AM sendiri akan dijerat pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun atau maksimal 15 tahun penjara.

"Sementara 10 orang tersangka laninnya termasuk SK akan kami serahkan ke BNN untuk direhab karena hasil tes urine positif narkoba, namun tidak memiliki barang bukti," kata dia.