Bengkulu (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu menemukan masih banyak perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Tengah tidak melakukan reklamasi, atau penimbunan kembali lubang bekas pengerukan.
Fakta tersebut terungkap ketika rombongan Panitia Khusus (Pansus) revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi tambang di Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu.
Ketua Pansus Raperda RPPLH Usin Abdisyah Putra Sembiring mengungkap adanya indikasi kesengajaan yang dilakukan perusahaan tambang untuk tidak melakukan reklamasi. Hal itu dibuktikan dari tidak adanya agenda pelaksanaan reklamasi yang tertuang dalam kalender kerja perusahaan.
"Kalau dalam kalender kerjanya saja tidak memiliki rencana kerja seperti reklamasi, apa bukan kesengajaan namanya. Tentu saja dengan tidak melakukan reklamasi sama saja perusahaan melepas tanggungjawabnya," kata Usin di Bengkulu, Kamis.
Dalam sidak, Pansus juga menemukan lubang tambang bekas galian di area eksplorasi PT. Danau Mas Hitam (DMH) yang masih terbuka dan belum dilakukan reklamasi. Padahal, perusahaan tersebut sudah berhenti beroperasi dan izinnya telah berakhir.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu itu meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak kejahatan lingkungan yang sengaja dilakukan beberapa perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Apalagi, aktifitas tambang batu bara tersebut selama ini disinyalir menjadi biang keladi kerap terjadinya bencana banjir dan tanah longsor.
Selain itu, Usin juga meminta Gubernur Bengkulu harus berani mengambil tindakan tegas mencabut izin terhadap perusahaan-perusahaan tambang batu bara yang berniat merusak lingkungan dengan tidak melakukan reklamasi.
Padahal, reklamasi merupakan tanggungjawab dan kewajiban perusahaan yang dibuktikan dengan memasukkan agenda reklamasi kedalam kalender kerja masing-masing perusahaan.
"Secara tidak langsung perusahaan-perusahaan tersebut telah menyepelekan daerah. Dengan fakta yang ada ini, perusahaan-perusahaan itu hanya ingin merampok kekayaan alam daerah kita saja. Ketika apa yang mereka inginkan sudah habis, ditinggalkan begitu saja," ucapnya.
Berita Terkait
PTBA teken MoU dengan Inhutani V untuk reklamasi hingga pengelolaan hutan
Rabu, 13 September 2023 13:07 Wib
Baca PP-nya, tak ada ekspor pasir laut
Sabtu, 24 Juni 2023 2:39 Wib
Bukit Asam tanam 1,3 juta pohon di areal reklamasi tambang
Senin, 1 Agustus 2022 16:31 Wib
PT Timah tenggelamkan ribuan terumbu karang buatan di laut Bangka
Rabu, 13 Juli 2022 10:46 Wib
Polisi dalami dugaan PIK 2 jadi sarang pinjol ancam sebar data pribadi
Jumat, 28 Januari 2022 11:41 Wib
KPK kunjungi Sumbar terkait dugaan pelanggaran reklamasi Danau Singkarak
Senin, 24 Januari 2022 21:33 Wib
Opsi sirkuit Formula E di Senayan hingga Pulau Reklamasi
Rabu, 6 Oktober 2021 23:15 Wib
Kementerian ESDM apresiasi reklamasi bekas tambang
Senin, 16 November 2020 15:28 Wib