Palembang (ANTARA) - Kasus konfirmasi positif COVID-19 di Sumatera Selatan meningkat usai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro tahap I mulai 6-19 April dan memicu bertambahnya zona merah.
Data kasus COVID-19 Dinkes Sumatera Selatan, Rabu, mencatat total kasus positif pada PPKM tahap II periode pekan pertama 20-26 April mencapai 793 kasus, sedangkan periode pekan pertama PPKM tahap I hanya terdapat 497 kasus.
"Memang kecenderungan untuk meningkat saat Ramadhan dan usai Lebaran akan terjadi," kata Epidemiolog Universitas Sriwijaya Dr. Iche Andriany Liberty.
Meningkatnya kasus membuat Sumsel kini memiliki dua wilayah zona merah yakni Kota Palembang dan Kabupaten OKU Timur, sementara 13 daerah lainnya zona oranye serta hanya dua daerah zona kuning.
Jika melihat monitor google monitoring index, pergerakan masyarakat di Sumsel tidak mengalami peningkatan signifikan, karena hanya naik tujuh persen untuk kunjungan ke toko makanan dan tujuh persen di area pemukiman. Sedangkan pergerakan di retail, pusat transportasi umum, tempat kerja dan taman mengalami penurunan hingga minus 20 persen.
Dr. Iche menilai peningkatan kasus yang terjadi saat ini lebih disebabkan lemahnya 3T yang memunculkan fenomena gunung es.
"Banyak yang terinfeksi tapi tidak terkonfirmasi, kemudian tidak diawasi dengan ketat, maka kelompok rentan atau bergejala yang muncul ke permukaan," katanya.
Selain itu positvy rate di Sumsel juga kini telah menyentuh angka 30 persen dan diperkirakan terus meningkat jika 3T belum optimal serta prokes terus diabaikan masyarakat.
Pengabaian prokes tersebut karena masyarakat dibuat bingung dengan berbagai regulasi yang ada, kata dia, apalagi kebijakan kadang tidak sinkron yakni di satu sisi berupaya membatasi mobilitas sementara di sisi lain 3T kurang optimal.
Ia mengimbau Satgas COVID-19 di seluruh tingkatan lebih ketat mengawasi pergerakan masyarakat terutama para pemudik lokal, baik jelang momen lebaran dan terutama pada hari H Idul Fitri.
"Untuk saat ini potensi penularan paling besar ada di pasar-pasar bedug, maka masyarakat juga harus menjaga diri," ujarnya.
Berita Terkait
MK: KPU tak mengubah PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum
Senin, 22 April 2024 12:07 Wib
Dewa 19 plus Virzha hentak Soul Intimate Concert 2.0
Sabtu, 20 April 2024 6:48 Wib
BRI nilai restrukturisasi kredit dampak COVID-19 telah selamatkan UMKM
Senin, 1 April 2024 15:15 Wib
Pertamina tambah sebanyak 19 ribu tabung LPG 3 kilogram di Lubuklinggau
Minggu, 24 Maret 2024 23:14 Wib
Polda Sumsel tutup 19 lokasi penyulingan ilegal di Muba
Kamis, 21 Maret 2024 18:54 Wib
BMKG deteksi 19 titik panas di Sumut
Selasa, 19 Maret 2024 15:09 Wib
BRI siapkan strategi jelang berakhirnya restrukturisasi COVID-19
Selasa, 20 Februari 2024 11:07 Wib
Guru Besar UGM: AI dan big data bisa percepat pengembangan obat baru
Sabtu, 10 Februari 2024 11:19 Wib