BKPM masih siapkan program kemitraan investasi besar dan UMKM

id Bkpm, investasi, uu ck, uu cipta kerja, umkm, kemitraan umkm dengan investasi besar, investasi asing, oss,berita sumsel, berita palembang, antara sums

BKPM masih siapkan program kemitraan  investasi besar dan UMKM

Pekerja memotong batu alam di Desa Wedomartani, Ngemplak, Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (19/2/2020). Batu alam atau batuan vulkanik dari Gunung Merapi yang biasa digunakan sebagai lantai dan dinding bangunan rumah maupun hotel tersebut dijual seharga Rp50 ribu hingga Rp175 ribu per ikat (isi 10) dan dipasarkan ke sejumlah kota di pulau Jawa hingga Bali. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/wsj.

Jakarta (ANTARA) - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan pihaknya hingga saat ini masih menyiapkan program kemitraan antara investasi besar dan usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Saat ini program kemitraan UMKM masih dalam tahap identifikasi pelaku UMKM yang memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk dikolaborasikan dengan investor penanaman modal asing (PMA), penanaman modal dalam negeri (PMDN), dan BUMN.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Imam Soejoedi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, mengatakan pihaknya akan menyeleksi dan meminta kepada perusahaan-perusahaan besar dan para pelaku UMKM untuk dimitrakan sesuai dengan bidang usahanya.

"Kami masih menyiapkan program tersebut agar dapat optimal. Rencananya kami akan melibatkan seluruh pengusaha di berbagai provinsi di Indonesia, yang tentunya terdaftar dalam OSS (online single submission). Oleh karena itu, kami perlu waktu untuk mematangkan konsep dan pelaksanaannya. Memang tidak mudah meminta para pengusaha besar bekerja sama dengan UMKM, namun arahan Pak Kepala (BKPM) jelas bahwa investasi harus dapat memberikan kemanfaatan sebesar-sebesarnya di daerah," katanya.

Imam juga mengonfirmasi teks yang beredar dalam pesan berantai Whatsapp mengenai program kemitraan tersebut bukanlah pernyataan resmi BKPM.

Ia mengakui BKPM memang memiliki key performance indicator (KPI) yang salah satunya adalah mendorong kemitraan antara investor asing atau pengusaha besar nasional dan pengusaha di daerah dan UMKM di lokasi usahanya.

BKPM memastikan keberpihakan negara untuk melindungi UMKM, terutama setelah pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU CK). 

Undang-undang itu akan menjamin UMKM, mulai dari penyederhanaan perizinan, peningkatan kualitas, serta penguatan UMKM dari sektor informal ke formal, sehingga UMKM dapat memiliki akses permodalan ke bank.

Keberadaan UMKM juga merupakan cara membuka lapangan pekerjaan untuk mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan menjadi masa depan Indonesia.

"BKPM berkomitmen akan mendorong hal tersebut. Namun, tunggu waktunya. Kami sedang kebut untuk segera diselesaikan, sehingga tercipta kemitraan-kemitraan baru," ujar Imam.

BKPM mendata perusahaan-perusahaan besar dan UMKM melalui pengajuan nomor induk berusaha (NIB) yang diajukan melalui OSS.

Kemudian, data tersebut akan diverifikasi dan disurvei agar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang ada di lapangan.

Setelah validitas identitas kedua belah pihak dipastikan, maka BKPM akan mempertemukan kedua pihak dan mendorong kerja sama yang saling menguntungkan dan menguatkan.