Baturaja (ANTARA) - Ketua KPU Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Naning Wijaya menegaskan setiap lembaga survei yang tidak terdaftar di KPU dan Bawaslu setempat tidak bisa merilis hasil hitung cepat maupun survei yang dilakukannya.
"Jadi tidak boleh ada survei dalam bentuk apapun jika lembaga survei atau orang yang melakukan survei itu tidak terdaftar di KPU dan Bawaslu OKU," tegas Naning di Baturaja, Selasa.
Jika masih nekat, tegas Naning, maka yang bersangkutan akan dikenai Pasal UU ITE dan bahkan diberikan tindak pidana umum.
“Jika ada masyarakat atau kelompok yang ingin melakukan survei, silahkan mendaftarkan lembaga surveinya ke KPU dan Bawaslu,” ujar Naning.
Pihaknya mempersilahkan masyarakat untuk membentuk tim pemantau atau lembaga survei termasuk hitung cepat sebagai alat pengawas sekaligus memberikan pendidikan politik kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.
Untuk lembaga survei wajib memenuhi kriteria dalam menjalankan tupoksinya dan harus terdaftar di KPU.
"Mereka akan mendapat akreditasi dan memiliki kode etik yang juga tak boleh dilanggar," tegas Naning.
Sejauh ini, lanjut dia, tercatat baru sebanyak lima lembaga survei Pilkada 2020 yang telah mendaftarkan diri ke KPU OKU.
Lima lembaga survei tersebut meliputi Front Pembela Supremasi Hukum (FPSH), Pemuda Anti Korupsi dan Peduli Lingkungan Hidup (PETISI), LSM Abdi Lestari, LSM Geram Banten dan Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD).
"Lembaga pemantau yang mendaftar ini harus independen dan imparsial," tegas dia.
Berita Terkait
LSI: Approval rating Presiden naik jadi 76,2 persen
Kamis, 18 April 2024 15:38 Wib
Hasil Survei: Mayoritas masyarakat alokasikan THR tahun ini untuk belanja
Kamis, 28 Maret 2024 15:42 Wib
NasDem Sumsel mulai survei sosok untuk maju Pilkada
Rabu, 13 Maret 2024 18:59 Wib
Survei: Penjualan makanan manis di e-commerce naik jelang Ramadhan
Jumat, 1 Maret 2024 17:06 Wib
Survei: Wisatawan Gen Z dan milenial berlibur untuk hilangkan stres
Minggu, 25 Februari 2024 16:52 Wib
Kemenkumham Sumsel lakukan verifikasi kepuasan pelayanan lapas
Jumat, 23 Februari 2024 18:07 Wib
Mayoritas pengguna internet Indonesia terpapar iklanjudi online
Rabu, 7 Februari 2024 12:18 Wib
Pemprov Sumsel-Unsri MoU untuk survei optimalkan lahan rawa tahun 2024
Selasa, 30 Januari 2024 20:40 Wib