KPU OKU: Lembaga survei tak terdaftar tak bisa rilis hitung cepat

id Lembaga survei, KPU OKU, sangsi pidana, lima lembgaa survei terdaftar, harus terdaftar di KPU, Pilkada OKU, independen d

KPU OKU: Lembaga survei tak terdaftar tak bisa  rilis hitung cepat

Ketua KPU, Naning Wijaya. (ANTARA/HO/20)

Baturaja (ANTARA) - Ketua KPU Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Naning Wijaya menegaskan setiap lembaga survei yang tidak terdaftar di KPU dan Bawaslu setempat tidak bisa merilis hasil hitung cepat maupun survei yang dilakukannya. 

"Jadi tidak boleh ada survei dalam bentuk apapun jika lembaga survei atau orang yang melakukan survei itu tidak terdaftar di KPU dan Bawaslu OKU," tegas Naning di Baturaja, Selasa.

Jika masih nekat, tegas Naning, maka yang bersangkutan akan dikenai Pasal UU ITE dan bahkan diberikan tindak pidana umum.

“Jika ada masyarakat atau kelompok yang ingin melakukan survei, silahkan mendaftarkan lembaga surveinya ke KPU dan Bawaslu,” ujar Naning.

Pihaknya mempersilahkan masyarakat untuk membentuk tim pemantau atau lembaga survei termasuk hitung cepat sebagai alat pengawas sekaligus memberikan pendidikan politik kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

Untuk lembaga survei wajib memenuhi kriteria dalam menjalankan tupoksinya dan harus terdaftar di KPU.

"Mereka akan mendapat akreditasi dan memiliki kode etik yang juga tak boleh dilanggar," tegas Naning.

Sejauh ini, lanjut dia, tercatat baru sebanyak lima lembaga survei Pilkada 2020 yang telah mendaftarkan diri ke KPU OKU.

Lima lembaga survei tersebut meliputi Front Pembela Supremasi Hukum (FPSH), Pemuda Anti Korupsi dan Peduli Lingkungan Hidup (PETISI), LSM Abdi Lestari, LSM Geram Banten dan Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD).

"Lembaga pemantau yang mendaftar ini harus independen dan imparsial," tegas dia.