Kemenkumham Sumsel lakukan verifikasi kepuasan pelayanan lapas

id Kanwil Kemenkumham, lapas, rutan, kepuasan pelayanan, survei, evaluasi, kemenkumham, kepuasan

Kemenkumham Sumsel lakukan verifikasi kepuasan pelayanan lapas

Kegiatan verifikasi kepuasan pelayanan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau. ANTARA/HO/Kemenkumham SS/24

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melakukan verifikasi terhadap kepuasan pelayanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).

"Kegiatan verifikasi tersebut pada pekan ketiga Februari 2024 ini dilakukan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau,"
kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati di Palembang, Jumat.

Dia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 14 Tahun 2017, seluruh unit penyelenggara pelayanan publik harus menyusun survei kepuasan sebagai salah satu indikator kepuasan masyarakat.

Dengan dilaksanakannya verifikasi itu maka transparansi dan keterbukaan atas layanan publik di Lapas Lubuklinggau diharapkan dapat memberikan penilaian yang objektif dan tepat sasaran.

Adapun survei yang diverifikasi adalah survei indeks persepsi korupsi (IPK) dan indeks kepuasan masyarakat (IKM) yang saat ini telah berganti nama menjadi survei persepsi kualitas pelayanan (SPKP) dan survei persepsi antikorupsi (SPAK).

Survei itu salah satu poin penilaian penting dalam pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).

"Survei ini merupakan salah satu komponen penting dalam penilaian WBK. Kita harus bisa mempertanggungjawabkan hasilnya. Survei harus dilakukan sesuai dengan realitas karena ketika tim penilai nasional juga akan melakukan wawancara dengan pengisi survei," ujarnya.

Selain itu, mantan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Bengkulu itu juga memberikan penguatan integritas kepada seluruh jajaran petugas Lapas Lubuklinggau.

“Saya harap kinerja pelayanan hukum dan HAM yang bersinggungan dengan lapas dapat berjalan dengan baik. Mulai dari penjaringan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi yang berguna untuk memberikan bantuan hukum bagi narapidana, pendaftaran inovasi dan karya narapidana melalui pencatatan kekayaan intelektual, serta agar Lapas Lubuklinggau senantiasa memaksimalkan pelayanan publik berbasis HAM,” ujar Ika.