Mataram (ANTARA) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengecam keras tindakan intimidasi dan arogansi yang dilakukan oleh oknum petugas dapur kepada salah satu wartawan yang bertugas melakukan peliputan program makan bergizi gratis (MBG) di daerah setempat.
"Kami mengecam tindakan arogansi tersebut, karena menghalangi wartawan yang sedang melaksanakan tugas merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan," kata Ketua PWI Kabupaten Lombok Timur Mauluddin di Lombok Timur, Rabu.
Menurutnya, program MBG adalah program pemerintah yang harus disosialisasikan ke masyarakat. Jika peliputan dilarang, lanjut dia, tentunya akan menimbulkan kecurigaan adanya sesuatu yang tidak beres atau menyimpang dari aturan pemerintah dalam program tersebut.
Untuk itu, kata dia, pihaknya meminta agar petugas dapur MBG yang menghalangi liputan wartawan dan merebut kamera secara paksa segera dicopot dari jabatannya.
"Jika pemecatan ini tidak dilakukan, kami meminta pemerintah pusat untuk mengevaluasi keberadaan MBG di Rumbuk,” tambahnya.
Muluddin juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut melanggar Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelanggaran ini dapat dikenai hukuman dua tahun penjara atau denda sebesar Rp500 juta.