Jakarta (ANTARA) - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diharapkan juga dapat membantu dan bermanfaat bagi masyarakat dari kalangan non-MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang penghasilannya masih terbatas untuk dapat memiliki rumah.
Country Manager Rumah.com Marine Novita berharap Tapera juga bermanfaat bagi kalangan non-MBR, terutama dari kalangan menengah yang penghasilannya masih terbatas untuk dapat membeli rumah.
“Kalangan menengah ini juga membutuhkan perhatian. Di satu sisi, penghasilan mereka melebihi kriteria MBR, sehingga tidak bisa membeli hunian subsidi. Namun, di sisi lain, penghasilan mereka juga masih pas-pasan untuk membeli hunian nonsubsidi," kata Marine dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Nantinya, mereka akan semakin terbebani jika harus mencicil rumah sendiri namun juga masih harus menyisihkan uang untuk Tapera.
Pemerintah diharapkan dapat menciptakan skema yang tepat agar Tapera ini juga dapat bermanfaat untuk pembiayaan rumah kalangan menengah atau menengah-bawah.
Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2020 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat. Tapera dibentuk untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang kesulitan dalam memiliki hunian.
Besaran biaya yang dikeluarkan peserta Tapera setiap bulan adalah tiga persen dari gaji. Jumlah ini disesuaikan dengan anjuran pemerintah. Nantinya, sebanyak 0,5 persen dari biaya dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan dan sejumlah 2,5 persen akan dipotong dari gaji peserta. Bagi pekerja mandiri (freelancer), biaya wajib tiga persen akan ditanggung sendiri.
Tapera hanya dapat digunakan untuk pembiayaan rumah atau dicairkan pada waktu yang telah ditentukan.
Sejauh ini, Tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah subsidi. Artinya, peserta Tapera yang tidak tergolong dalam MBR tidak dapat memanfaatkannya untuk membeli rumah.
Berita Terkait
14 titik panas di Sumatera Selatan, lokasi di lahan non gambut
Kamis, 21 Maret 2024 13:00 Wib
Wabup OI ingatkan kepala OPD agar tidak angkat tenaga non-ASN
Jumat, 23 Februari 2024 18:19 Wib
PT Pusri gelar program gebyar diskon pupuk non subsidi
Sabtu, 20 Januari 2024 23:16 Wib
Eks penyidik KPK: Pengganti Firli harus berprinsip non-intervensi
Sabtu, 30 Desember 2023 16:01 Wib
Pertamina Sumbagsel kembangkan terus bisnis non BBM di SPBU
Rabu, 29 November 2023 18:55 Wib
BPJS Ketenagakerjaan serahkan 1.418 kartu ke guru non ASN di PALI
Kamis, 23 November 2023 21:28 Wib
Harga BBM non-subsidi Pertamina turun per 1 November
Rabu, 1 November 2023 11:02 Wib
Sri Mulyani: Pajak terkumpul Rp1.387,78 triliun hingga September 2023
Kamis, 26 Oktober 2023 11:29 Wib