Wabup OI ingatkan kepala OPD agar tidak angkat tenaga non-ASN

id sumsel, ogan ilir, asn

Wabup OI ingatkan kepala OPD agar tidak angkat tenaga non-ASN

Wakil Bupati Ogan Ilir H Ardani mengingatkan para kepala OPD di daerah itu agar tidak mengangkat tenaga non-ASN. (ANTARA/HO/DiskominfoI

Indralaya, Sumsel (ANTARA) - Wakil Bupati Ogan Ilir H Ardani mengingatkan para kepala OPD di daerah itu agar tidak mengangkat tenaga non-ASN.

Wagub Ardani  yang Asisten I beserta kepala perangkat daerah  menghadiri rapat Penertiban SK Pengangkatan Tenaga Non ASN/Tenaga Kerja Sukarela, Kamis (22/02/2024) bertempat di Ruang Rapat Utama Ogan Ilir

Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani dalam arahannya menyampaikan di dalam undang-undang ASN nomor 20 tahun 2023 pada tanggal 31 Oktober 2023 bahwasanya ASN dilarang untuk mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya di setiap instansi manapun, peraturan ini harus dijalankan sampai pada hari ini.

"Para Kepala Perangkat Daerah untuk memahami bahwa sekarang ini kita sudah dilarang mengangkat tenaga non ASN atau dalam sebutan apapun dalam undang-undang yang sudah ditentukan per-tanggal 31 Oktober 2023,"  katanya.

Selain itu pihaknya komitmen menertibkan pegawai non-ASN di wilayah perangkat daerah masing-masing dan mengurangi apabila sudah tidak efektif lagi.

"Contohnya yang sudah dilantik menjadi PPPK, ini perlu adanya pendataan ulang dan terus dilaporkan," ujarnya.