Indralaya, Sumsel (ANTARA) - Wakil Bupati Ogan Ilir H Ardani mengingatkan para kepala OPD di daerah itu agar tidak mengangkat tenaga non-ASN.
Wagub Ardani yang Asisten I beserta kepala perangkat daerah menghadiri rapat Penertiban SK Pengangkatan Tenaga Non ASN/Tenaga Kerja Sukarela, Kamis (22/02/2024) bertempat di Ruang Rapat Utama Ogan Ilir
Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani dalam arahannya menyampaikan di dalam undang-undang ASN nomor 20 tahun 2023 pada tanggal 31 Oktober 2023 bahwasanya ASN dilarang untuk mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya di setiap instansi manapun, peraturan ini harus dijalankan sampai pada hari ini.
"Para Kepala Perangkat Daerah untuk memahami bahwa sekarang ini kita sudah dilarang mengangkat tenaga non ASN atau dalam sebutan apapun dalam undang-undang yang sudah ditentukan per-tanggal 31 Oktober 2023," katanya.
Selain itu pihaknya komitmen menertibkan pegawai non-ASN di wilayah perangkat daerah masing-masing dan mengurangi apabila sudah tidak efektif lagi.
"Contohnya yang sudah dilantik menjadi PPPK, ini perlu adanya pendataan ulang dan terus dilaporkan," ujarnya.
Berita Terkait
KPU Ogan Komering Ulu butuhkan 65 orang anggota PPK
Kamis, 25 April 2024 23:33 Wib
Pemkab Ogan Ilir vaksin 200 ekor kerbau cegah penyakit ngorok
Rabu, 24 April 2024 14:03 Wib
Sekda OI pandu koordinasi Tim Penanggulangan Kemiskinan
Sabtu, 20 April 2024 19:01 Wib
Pedagang pasar Korpri Ogan Komering Ulu pindah ke Pasar Induk
Kamis, 18 April 2024 19:36 Wib
Kebun PTPN VII Ogan Ilir siap pasok tebu berkualitas
Rabu, 17 April 2024 20:20 Wib
Bupati Ogan Ilir shalat idul fitri di Tanjung Senai
Kamis, 11 April 2024 11:04 Wib
Harga emas Antam naik jadi Rp1,256 juta per gram
Selasa, 2 April 2024 11:03 Wib
Wabup Ogan Olir gelar safari ramadhan di Tanjung Batu
Minggu, 31 Maret 2024 16:51 Wib